KMPP Buka Posko Pengaduan PPDB

KMPP Buka Posko Pengaduan PPDB

detaktangsel.com TANGSEL-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019 segera digelar di seluruh nusantara, begitu juga Kota Tangerang Selatan.

Didasari carut marutnya PPDB yang timbul dari banyaknya oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan ataupun melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi dan segelinitir kelompok menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman dari pemantauan PPDB yang pernah dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama jaringan masyarakat sipil di 11 daerah dan laporan yang masuk ke ICW, masih ditemukan praktek penyimpangan seperti pungutan liar.

Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) yang terdiri dari Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMA AKSI), Koalisi Peduli Bangsaku, GP ANSOR Serpong, Karang Taruna Kelurahan Pondok Aren, HMI Komfaktek Cabang Ciputat, Lingkar Studi Pamulang (LSP) serta TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) membuka posko pengaduan PPDB.

"Posko ini diharapkan menjadi sumber informasi dan pengaduan bagi warga yang kesulitan mengakses informasi terkait dengan penerimaan siswa di wilayah Kota Tangsel," kata Koordinator KMPP Jupry Nugroho pada Senin, (16/4/2018).

Menurutnya, pembukaan posko untuk pemantauan penerimaan siswa baru, meningkatkan akses masyarakat atas pendidikan serta upaya meningkatkan kualitas Pendidikan. Secara khusus pemantauan dilakukan untuk memberikan informasi terkait dengan proses penerimaan peserta didik baru, menerima pengaduan dan mengadvokasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam penerimaan peserta didik baru dan daftar ulang sekolah, memberikan rekomendasi kebijakan pada pemerintah pusat maupun daerah dan mendorong peningkatakan kualitas tata kelola pada penerimaan peserta didik baru.

"Jika ada temuan,, maka kita akan tindaklanjuti dengan melakukan advokasi kepada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kata Jupry, posko ini dibentuk berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang ini pengguna pelayanan publik (Murid dan Orang tua) berhak untuk mengadukan pelayanan pada berbagai media dan lembaga. Orang tua murid berhak menyampaikan keluhan pada media cetak, elektronik, online, dan lain sebagainya.

"Begitu juga dengan lembaga, warga berhak membuka posko pengaduan, atau melaporkan pada DPRD, Ombudsman RI, Inspektorat, atau lembaga lain yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, dengan dasar hukum ini maka advokasi pengaduan dan temuan masalah terkait dengan penerimaan siswa baru bisa dilakukan dengan mediasi dengan pihak sekolah, melaporkan pada Dinas Pendidikan, DPRD/DPR ataupun pada media. Tujuannya adalah terpenuhinya hak-hak warga atas pelayanan publik dan adanya dorongan perbaikan tata kelola penerimaan siswa/mahasiswa baru di sekolah dan perguruan tinggi.( tangsel brita rizki)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online