Kepergok Langgar Prokes, 19 Warga Tangsel Kena Sanksi Ziarah di TPU Khusus Covid-19

Kepergok Langgar Prokes, 19 Warga Tangsel Kena Sanksi Ziarah di TPU Khusus Covid-19

detaktangsel.com, TANGSEL - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi yustisi. Operasi tersebut dalam rangka penerapan kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan satgas covid-19 itu melakukan pendisiplinan penyebaran covid-19. Sekitar 19 warga kepergok melanggar protokol kesehatan (Prokes, red) dengan tidak mengenakan masker, Senin (18/1/2021).

Tak tanggung-tanggung, petugas langsung memberikan sanksi sosial kepada pelanggar Prokes yang dirazia di Jombang, Ciputat. Mereka yang ditengarai melanggar langsung diminta ziarah di tempat pemakaman umum (TPU) khusus covid-29, di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 19 warga yang diketahui melanggar Prokes.

Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangsel, Polisi dan TNI berlangsung, kata Muksin berlangsung di tiga lokasi. Tiga lokasi itu di antaranya Villa Bintaro, Jalan Jombang, Rawa Lele, dan Puskesmas Bintaro.

"Saat dirazia, para pelanggar kedapatan tak menggunakan masker. Ada yang lupa bawa, ada juga yang dilepas karena hujan. 19 orang yang terzaring hari ini, 1 perempuan, dan 18 pria itu kita bawa semua ke TPU Jombang yang khusus pemakaman Covid-19," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemilihan TPU Jombang sebagai sanksi pelanggar prokes dikarenakan lokasi razia itu berdekatan dengan lokasi TPU. Selain itu, diharapkan para pelanggar menjadi semakin patuh akan prokes dalam hal menjaga diri dari penularan Covid-19 di wilayah Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online