Kepala Bapenda Tangsel Klarifikasi Soal Honorarium Petugas Survey Obyek PBB

Kepala Bapenda Tangsel Klarifikasi Soal Honorarium Petugas Survey Obyek PBB

detaktangsel.com TANGSEL - Sehubungan adanya pemberitaan terkait honorarium khususnya bagi petugas survey obyek Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dinilai mengandung tudingan tidak berdasar dan menjurus fitnah, sebagaimana rilis yang disampaikan lembaga TRUTH kepada media, maka dalam kesempatan khusus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan menjelaskan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar adanya.

"Jadi tidak benar dan perbuatan fitnah kalau dikatakan uang tranport peserta sosialisasi dipakai bancakan oleh pejabat," tegasnya.

Lebih lanjut Dadang Sofyan menjelaskan, mungkin beliau, baik narasumber maupun media belum tahu bahwa transaksi pembayaran di Tangsel walau pun hanya besaran nilainya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dilakukan dengan mekanisme Non Tunai.

"Jadi, kegiatan kemarin bukan tidak dibayar, tetapi ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan (ybs), dan itu memerlukan waktu proses," imbuhnya.

Hal ini, menurut Kepala Bapenda Tangsel, dikarenakan nomor rekening para peserta/ybs baru diserahkan pada saat acara sosialisasi.

Dadang Sofyan memaparkan, proses pengirimannya (transfer) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut, yaitu : Setelah dibuat rekap transfort peserta sosialisasi, kemudian dibuatkan standing instruction (pemindah bukuan) dari rekening bendahara ke rekening ybs melalui bank BJB. "Demikian terimakasih," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Dadang mencontohkan, apabila setiap peserta mendapatkan transfort Rp. 100.000,- per orang, dan diumpamakan pesertanya ada 400 orang, maka untuk transport peserta adalah Rp 100.000 × 400 orang = Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) total nilai seluruhnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online