Kadispora Intimidasi Wartawan, PWI Tangsel Siap Dampingi Proses Hukum

Kadispora Intimidasi Wartawan, PWI Tangsel Siap Dampingi Proses Hukum

detaktangsel.com, TANGSEL-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel, mengecam keras upaya percobaaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, Wiwi Martawaijaya terhadap wartawan Kabar6.com atas nama Yudi Wibowo.

Dalam tayangan video berdurasi 1,5 menit itu, wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, yaitu mewawancarai langsung kepada yang bersangkutan usai diperiksa Kejari Kota Tangsel.

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, upaya pemukulan yang dilakukan oleh pejabat tersebut juga jelas telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Karena jelas ada upaya intimidasi terhadap wartawan dalam kejadian itu," kata Eko, Selasa (22/6/2021).

Menurut Eko, jika memang Kadispora merasa dirugikan atas pemberitaan terhadap dirinya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers.

"Semestinya kalau Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media, kirim keberatannya, atau lapor Dewan Pers, bukannya seperti di video tadi," ungkap Eko.

Eko menegaskan, pihaknya siap mengawal dan mendampingi aksi intimidasi tersebut hingga ke jalur hukum.

"Jika Bung Yudi melanjutkan kasus ini ke proses hukum, maka kami PWI Kota Tangsel juga akan mengawal kasus ini. Agar pejabat arogan tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Eko.

Sementara itu, wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo mengaku, dirinya merasa tertekan mendapat perlakuan intimidasi tersebut.

"Terus terang saya merasa tertekan, saya tahu beliau (Wiwi-red), katanya beliau punya background sebagai jawara. Terus terang saya merasa terintimidasi, takut juga merasa tertekan," ungkapnya.

Dia berharap, aksi intimidasi tersebut kedepannya tifak terulang lagi kepada wartawan yang biasa melakukan liputannya di Kota Tangsel. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah diatur undang-undang.

"Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang ke depannya. Pada para pihak siapapun tidak menghalangi kerja profesi jurnalistik. Kita bekerja diatur oleh undang-undang," pungkasnya. (Redaksi)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online