JPO Ilegal Di Jalan Raya Siliwangi Milik PT Bardie Puritama

JPO yang disegel di Jalan Raya Sliwangi, Pamulang milik PT Bardie Puritama. JPO yang disegel di Jalan Raya Sliwangi, Pamulang milik PT Bardie Puritama. Hendra

detaktangsel.com SETU-Pasca penempelan label 'segel' terhadap bangunan milik PT Bardie Puritama, perusahaan swasta yang mendirikan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan yang dilakukan Pol PP sudah sesuai prosedur. Sebab, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan pengecekan soal ijin JPO tersebut kesejumlah SKPD yang ada dilingkup Pemkot Tangsel, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan BP2T Kota Tangsel.

"Izin sewa lahan dari provinsi mereka (Perusahaan-red) punya, Amdal lalin dari Dishub Tangsel mereka juga punya. Kemudian kita cek ke BP2T, belum ada berkas masuk mengenai ijin JPO di BP2T," kata Oki di kantornya, kawasan Kecamatan Setu pada Rabu (8/3/2017).

Meski telah melakukan pengecekan di BP2T, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik JPO sebanyak tiga kali. Namun pemilik JPO belum bisa menunjukan izin. Pihaknya hanya berpatokan pada IMB, sebab dalam IMB tersebut terdapat beberapa item persyaratan lainnya yang sudah dilalui perusahaan.

"Pemilik sudah tiga kali kita kasih peringatan tidak dihentikan, orangnya juga sudah kesini, tapi belum bisa tunjukan IMBnya," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online