Peresmian kantor Kejari Tangsel tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin seusai peninjauan seluruh ruang kerja bagian dalam kantor Kejari tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI mengungkapkan, meskipun kantor Kejari difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tangsel melalui APBD, tetapi pihaknya tidak akan tutup mata atas kasus hukum yang ada, khususnya di Kota Tangsel.
"Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri ini hasil sinergitas pemerintah kota Tangsel dengan pihak kejaksaan. Tetapi kejaksaan tetap independen. Karena dikasih gedung terus (kasus, red) dibiarin aja, ga ada. Kejaksaan tetap independen. Tolong digarisbawahi itu," tegas Jaksa Agung RI.