Izin Gangguan Bakal Dihapus

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar Hendra

Detaktangsel.com SERPONG-Pemkot Tangsel akan menghapus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Dengan dicabutnya Perda tersebut, retribusi dari Izin Gangguan tidak lagi harus dikeluarkan atau dibayarkan oleh pengusaha atau pengembang property yang akan berinvestasi di Kota Tangsel.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang menginstruksikan agar Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 soal peraturan Izin Gangguan didaerah-daerah dicabut.
 
Dengan keluarnya Permendagri yang baru ini, Pemkot Tangsel mengusulkan agar dibuatkan Perda pencabutan Izin Gangguan yang ada di Kota Tangsel. Meski bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekira Rp,9 miliar pertahun dari sektor retribusi Izin Gangguan jika disahkan nanti, namun Komisi lll DPRD Kota Tangsel mendukung adanya Perda pencabutan Izin Gangguan tersebut.
 
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar mengatakan bahwa Izin Gangguan dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini. Sebab menurutnya, adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel.
 
Amar mengatakan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi denagn benar dan juga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
 
"Dari izin Gangguan itu kita hanya dapat lebih dari Rp,9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin pengembang. Jadi menurut kami Izin Gangguan ini sudah tidak relevan lagi dan akan menghambat investasi di Tangsel," katanya menjelaskan kepada wartawan di Serpong, Senin (25/9/2017).
 
Amar juga mengungkapkan, di Kota Tangsel sendiir tidak sedikit ada konflik akibat adannya Izin tersebut. Kondisi seperti ini, tak jarang membuat pekerjaan baru bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik itu.
 
"Tentunya presiden melalui Mendagri sudah melakukan analisis panjang sehingga Izin Gangguan ini harus dicabut. Bukan sekedar hanya untuk memudahkan investor saja. Izin Gangguan ini juga regulasi lama dan memang sudah tidak relevan lagi," ungkapnya.
 
Amar menyebutkan bahwa saat ini Komisi III tengah mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan pembahasan Raperda pencabutan Izin Gangguan tersebut.
 
"Kita sedang siapkan pansusnya, dan ini sedang dibahas," ujarnya.
 
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 juga telah dikemukakan oleh Walikota Airin Rachmi Diany beberapa waktu. Ia mengatakan, untuk pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha di Kota Tangsel, Pemkot telah menetapkan peraturan daerah No.14 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yang berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang penetapan Izin Gangguan di daerah.
 
Dalam perjalanannya, Airin mengatakan, peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dirubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah. 
 
Kemudian dalam perkembangannya, Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.
 
"Pemerintah daerah diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan sejak Permendagri nomor 19 tahun 2017 ditetapkan," ujar Airin.
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online