Fraksi PKS Tangsel Protes Kebijakan Daging Impor Tanpa Label Halal

Sri Lintang Rosi Aryani Sri Lintang Rosi Aryani

detaktangsel.com SETU--Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) protes keras atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor  Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan label halal.

Ketua Fraksi PKS Sri Lintang Rosi Ariyani menyesalkan adanya regulasi baru tersebut. Sebab, penerbitan peraturan baru itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal.

"Permendag ini tak seirama dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggara negara dengan demikian seperti berlepas diri dari tanggung jawab terhadap jaminan kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat,” katanya kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Anggota legislatif asal Dapil Ciputat itu kemukakan, jika pada Permendag sebelumnya terdapat ketentuan untuk mencantumkan label halal untuk produk daging impor, maka munculnya peraturan yang baru ini dinilainya sebagai langkah mundur dalam hal semangat jaminan halal oleh negara di masyarakat.

"Seharusnya pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran di semua kalangan masyarakat tentang jaminan produk halal,” terangnya.

Lintang jelaskan, sebuah produk kebijakan masyarakat akan mempunyai konsekuensi ketika di implementasikan di lapangan, sehingga suatu kebijakan baru seharusnya di pikirkan secara matang sebelum di umumkan.

"Kan ada undang-undang yang mengatur jaminan produk halal, seharusnya peraturan di bawahnya itu mengikuti peraturan yang lebih tinggi,” katanya menegaskan.

Fraksi PKS, Lintang kemukakan, menyayangkan terbitnya kebijakan baru tersebut. Karena, lanjut Lintang, konsekuensi dari aturan itu akan berimbas pada masyarakat di pelosok Tanah Air.

"Seyogyanya pemerintah tetap sensitif terhadap masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam, bahwa kehalalan produk, terutama makanan dan minuman, itu menjadi bagian dari keyakinan kita, dan hal tersebut merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi”  Lintang menambahkan.

Terlebih, sambung Lintang, di Kota Tangsel sudah ada aturan tentang keamanan pangan dalam Perda Ketahanan Pangan yang menegaskan terjaminnya label halal bagi produk makanan dan minuman. Ia pun berharap tidak ada lagi unsur kesengajaan dalam kebijakan tersebut. Pemerintah seharusnya menegaskan pentingnya label halal, bukan malah menghapusnya dari aturan yang sudah ada.

"Semoga aturan tersebut bisa segera ditinjau kembali demi kedamaian di negeri ini,” pungkasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online