Print this page

Fraksi Gerindra-PAN Dorong Walikota Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik

Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi. Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi.

detaktangsel.com, TANGSEL-Keberadaan sampah plastik di Kota Tangsel, kini diperkirakan mencapai 17,37 persen dari sekitar 400-450 ton sampah yang berasal dari masyarakat di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.

Menyikapi besarnya jumlah sampah plastik tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi menyebutkan bahwa sampah plastik merupakan sampah yang sangat sulit terurai dan sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan lingkungan.

Keberadaannya pun dapat mempengaruhi kondisi Kesehatan. Penggunaan bahan platik yang sangat tinggi, menyebabkan semakin meningkatnya produksi sampah plastik. Untuk mengurangi dan menekan produksi sampah plastik harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha.

“Masalah sampah plastik di Kota Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha. Bahwa kita bersama harus berkomitmen bahwa kita bersama-sama ikut serta dalam menekan penggunaan plastik," kata Syawqi di DPRD Tangsel, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan, untuk menekan produksi sampah plastik, diperlukan adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang pengurangan sampah plastik. Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

dalam pasal 32A yang ada pada Perda tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Sampah Plastik, dan atau alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman yang berasal dari bahan plastik.

"Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan dampah plastik dan alat bantu atau wadah/kemasan makanan dan minuman diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal)," terang Syawqi.

Oleh karena itu, Syawqi bilang, pembentukan Perwal tentang pengurangan sampah plastik di Kota Tangsel saat ini menjadi hal sangat urgen dan mendesak mengingat produksi sampah plastik yang semakin meningkat setiap harinya.

“Kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera membentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik, sebab Perwal tersebut menjadi amanah Perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel” pungkasnya.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie sebelumnya menginstruksikan dinas terkait segera melakukan langkah dalam mengurangi sampah plastik di Kota Tangsel. Diakui Walikota, sebelumnya pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) untuk mengurangi sampah plastik kepada toko-toko modern di Kota Tangsel.

“Kita dulu sudah membuat surat edaran pembatasan sampah plastik di toko-toko modern, sekarang marak lagi,” kata Benyamin ditemui disalahsatu pusat perbelanjaan kawasan BSD, Kamis lalu (2/6/2022).

Sementara sebelumnya, aktivis lingkungan hidup dan Ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksa Suci) Ade Yunus berpendapat bahwa, Pemkot Tangsel harus memberi perhatian secara khusus, dan segera ada tindakan jelas dalam mengurangi jumlah produksi sampah plastik setiap harinya.

“Perlu regulasi khusus dari pemerintah daerah seperti Peraturan Walikota surat keputusan (SK) atau pun surat edaran (SE) untuk meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik. Kalau regulasi sudah ada yang perlu dilakukan adalah evaluasi,” kata Ade melalui Aplikasi Whatsapp, Rabu lalu (1/6/2022). (Dra)