DPRD Tangsel Bentuk Pansus LKK
detaktangsel.com SERPONG-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangsel mulai melakukan pembahasan Raperda mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Dalam pembahasan Raperda LKK itu, Pansus kejar batas waktu agar selesai dalam waktu 11 hari.
Dalam Raperda LKK yang masih dilakukan pembahasan ini, ada salah satu point penting yang didalamnya mengatur bagaimana lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan lebih terorganisir dan tertata program-program kegiatannya.
Selain itu, poin penting yang ada dalam Raperda tersebut yaitu Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di setiap kelurahan.
Anggota Pansus Raperda LKK DPRD Kota Tangsel Saprudin mengatakan, raperda tersebut merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan tingkat kelurahan. Dalam PP tersebut memang harus mengeluarkan Perda Lembaga Kemasyarakatan dengan tujuan memperkuat payung hukum terhadap pengaturan lembaga-lembaga tersebut.
"Karena ini sifatnya delegatif dari PP 73 Tahun 2005, maka kami optimis akan bisa cepat sesuai denagn terget 11 hari untuk pembahasan Raperda," katanya di Serpong, Rabu (7/12).
Saprudin menegaskan, tujuan inti dibentuknya Raperda tersebut agar nantinya dalam pendanaan untuk Karangtaruna, serta pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi intinya, setiap lembaga di tingkat kelurahan yang berafiliasi terhadap pemerintah akan dilakukan pembinaan, pengawasan. Serta pendanaannya nanti akan lebih teratur lagi dengan adanya regulasi ini. makanya kami melihat Raperda ini menyentuh langsung ke masyarakat," ungkapnya.
Selain itu menurut Saprudin, karena dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang RT dan RW, maka Pansus akan meminta agar Perda RT dan RW yang telah disahkan sebelumnya agar dimasukan ke dalam Raperda LKK.
"Perda RT dan RW akan kami kompilasi, akan kami masukan ke dalam Raperda LKK ini. Karena dalam Raperda ini ada menyangkut tentang RT dan RW agar nantinya tidak berbenturan," bebernya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Moh Saleh Asnawi mengatakan, saat ini seluruh Pansus terus melakukan pembahasan dan jug akajian terhadap raperda tersebut.
"Pansus juga tengah berdiskusi dengan para ahli dalam pembahasan setiap Raperda. Agar nantinya benar-benar sesuai. Terutama dalam penambahan muatan lokalnya," tandasnya. (Dra)
- rpjmd_blhd_tangsel_25Mei16.pdf(405 Downloads)