Dorong Profesionalitas, Dishubkominfo Gelar Bimtek Jurnalis

Dorong Profesionalitas, Dishubkominfo Gelar Bimtek Jurnalis

detaktangsel.com SERPONG-Sedikitnya 50 jurnalis yang biasa melakukan tugas peliputan di lingkup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel di salah satu rumah makan kawasan Serpong, Senin (21/11/2016).

Bimtek jurnalis yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para pemburu berita ini, di buka langsung oleh Kepala Dishubkominfo Tangsel, Sukanta dan di dampingi Kasubag Humas dan Protokol Dedi Rafidi, Ketua PWI Tangsel, Junaedi dan Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Kepala Dishubkominfo Tangsel, Sukanta mengatakan, untuk mensinergikan program Pemkot bersama media agar bisa membantu program pembangunan yang ada di Tangsel melalui pemberitaan.

"Media itu corongnya pemerintah dan masyarakat. Melalui media tentunya dapat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan program yang akan dan sedang dilakukan," katanya.

Ia pun berharap bimtek jurnalistik dapat memberikan dan menambah pengetahuan wartawan yang meliput di Kota Tangsel. "Kita tidak alergi terhadap wartawan. Kritik membangun dari teman-teman wartawan juga membantu meningkatkan kinerja pegawai," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam wahyudi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa hal-hal yang harus dijalankan bagi para insan pers yakni harus bisa mengimplementasikan beberapa element jurnalistik diantaranya adalah pencarian kebenaran, loyalitas kepada warga negara yang mengacu pada kepentingan publik, privacy, accessibillity, disiplin verifikasi, accuracy, integrity, independen dan tidak memihak atau netral.

"Tetapi tidak boleh melupakan konteks keseimbangan dan mendengar hati nurani juga perlu diperhatikan dalam menjalani profesi jurnalis," ujarnya.

Ketua PWI Tangsel Junaidi mengungkapkan, seorang jurnalis profesional harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya memiliki kompetensi sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Selain itu, jurnalis juga harus betul-betul mematuhi rambu-rambu yakni undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Jurnalis juga harus bernaung di organisasi baik itu PWI, AJI atau IJTI," tuturnya. (Hen)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online