Dispar Tangsel Kaji Syarat Hiburan Beroperasi, Ini Syaratnya

Dispar Tangsel Kaji Syarat Hiburan Beroperasi, Ini Syaratnya

detaktangsel.com, TANGSEL - Dinas Pariwisata sedang mengkaji terkait teknis pelaksanaan operasi tempat hiburan yang ada di Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Heru Agus Santoso mengatakan pihaknya kemungkinan akan melakukan uji coba beroperasinya tempat hiburan seperti karaoke dan spa.

"Masih kita buat kajiannya untuk kemungkinan dilakukannya uji coba dulu. Tapi kita nunggu dulu hasil perkembangan Covid-19 seminggu ini," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (11/10/2021).

Pria yang akrab disapa Heru tersebut mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha hiburan tersebut jika ingin beroperasi.

"Satu, syaratnya dia harus punya aplikasi PeduliLindungi. Kedua, karyawannya harus sudah vaksin seluruhnya. Terakhir yang masih dalam kajian ialah yang masuk harus Swab Antigen," ungkapnya.

"Tempat hiburan tersebut menyediakan, kurang lebih seperti itu (Pengunjung membayar sendiri,red). Tapi itu masih dalam kajian," tambahnya.

Menurut Heru, setelah pelaku usaha merasa sanggup memenuhi syarat tersebut maka mereka harus mengajukan diri untuk beroperasi pada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.

"Saya kemarin hasil konsultasi dengan pimpinan, bagi mereka yang siap dulu. Kalau mereka sudah siap nanti mengajukan ke Satgas dan izin keramaian pada Polres." tandasnya. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online