Print this page

Dibangun Sejak Beberapa Bulan Lalu, Pol PP Tangsel Segel 2 Klaster, Dari Kemarin Ngapain Aja?

Dibangun Sejak Beberapa Bulan Lalu, Pol PP Tangsel Segel 2 Klaster, Dari Kemarin Ngapain Aja?

detaktangsel.com-TANGSEL-Satpol PP Kota Tangsel menyegel dan menutup dua proyek perumahan klaster di dua kecamatan berbeda. Dua proyek klaster itu masing-masing klaster the patio residence di Parung Benying, Serua, Ciputat, serta klaster yang belum namanya di RT 002/001 Jelupang, Serpong Utara.

Berdasarkan informasi, pembangunan dua klaster itu dikerjakan sejak beberapa bulan lalu. Seperti klaster di Jelupang, Serpong Utara, proses pengerjaannya yang dimulai sekitar empat bulan lalu itu, saat ini kondisinya sudah mencapai 55 persen dengan jumlah rumah tujuh unit.

Sementara klaster the patio residence, saat ini ada 5 bangunan rumah yang sudah berdiri. Bahkan, rumah dua lantai itu sudah ada yang berbentuk permanen dan siap untuk di pasarkan.

Sayangnya, Satpol PP Tangsel baru bergerak menutup dan menyegel pembangunan klaster pelanggar Perda tersebut saat ini, dengan menempelkan stiker yang didominasi warna putih merah, berukuran sekira 100×50 centi meter bertuliskan 'Disegel' lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 06 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung.

Saat di konfirmasi, Kabid Penegak Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, prosentase pembangunan klaster-klaster tersebut saat ini masih kecil.

"Prosentasenya masih kecil, baru rumah contoh. Tapi dia kan udah menjual. Promosi itu kan menjual, ngak boleh sebelum ada izin operasionalnya," kata Sapta melalui jaringan selulernya, Kamis (18/3/2021).

Sapta jelaskan, Pol PP Kota Tangsel tetap akan melakukan penyegelan terhadap klaster-klaster tersebut hingga pihak pengembang menyelesaikan izin operasionalnya.

"Tetap kita akan segel. Sampai yang bersangkutan menyelesaikan izin operasionalnya," ungkapnya.

Disinggung soal penyegelan oleh Pol PP Tangsel terhadap klaster-klaster tersebut dilakukan saat ini, Sapta pun menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang sejak awal pembangunan.

"Udah kita panggil, dari awal pembangunan kita panggil. Ngak datang-datang, maka reaksinya kita segel. Kalau rumahnya nyempil-nyempil siapa yang tau juga. Kaya perumahan (the patio residence) di jalan palapa Serua tadi, kita panggil dua kali ngak datang, ya udah kita segel," pungkas Sapta. (Dra)