Print this page

Bugil Di Aplikasi Joylive, Artis Dan Sutradara Amatiran Diciduk Polisi

Bugil Di Aplikasi Joylive, Artis Dan Sutradara Amatiran Diciduk Polisi

detaktangsel.com SERPONG--Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tiga orang terduga pelaku asusila. Ihwal ditangkapnya ketiga orang yang masing-masing berinisial HKS (25), R (23) dan M (18) disalah satu kos-kosan kawasan Serpong pada Selasa (25/12/2018) lalu, lantaran nekat melakukan live show secara online melalui aplikasi Joylive tanpa mengenakan busana alias bugil.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut, memiliki peran dan tugas masing-masing. Mulai dari HKS yang berperan sebagai sutradara, M sebagai pemeran pornografi dan R bertugas menyebarkan dan mengambil uang transferan dari costumer yang sudah tergabung dalam group untuk menyaksikan live video yang diperankan M.

"M tertangkap tangan ketika melakukan live video menggunakan aplikasi joylive. Dimana isi dari video tersebut menunjukan sisi pornografi," ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Ferdy jelaskan, setiap menyaksikan live video yang diduga diperankan oleh M melalui aplikasi Joylive itu, ada biaya sebesar Rp200 ribu yang harus dibayar oleh costumer. Kemudian, Ferdy bilang, setelah para costumer mentransfer uang, tersangka selanjutnya akan menentukan waktu live video tersebut.

"Awalnya masih mengenakan pakaian lengkap. Sampai pada akhirnya, tersangka menunjukan bagian-bagian tubuhnya kepada costumer," terang Ferdy.

Ferdy mengatakan, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya ini sudah berlangsung selama satu bulan. Dari para tersangka itu juga, pihaknya menemukan barang bukti berupa handphone, buku renening, celana panjang putih hitam dan pakaian dalam wanita.

"Para tersangka sudah sebulan melakukan perbuatannya ini," tandasnya.

Ketiganya pun, akan dikenakan pasal berlapis, yakni tindak pidana perdagangan orang kemudian  tindak pidana pornografi dan undang-undang tindak pidana ITE yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).