BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Gelar Monev dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Bersama Kejaksaan Tinggi Banten

BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Gelar Monev dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Bersama Kejaksaan Tinggi Banten

Detaktangsel.com, TANGSEL - BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dengan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penguatan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Wilayah Banten. Jumat, (10/06).

Kegiatan bersama Kejati Banten ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah Banten.

Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat beberapa poin penting, yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja (termasuk Non ASN, Honorer, Pekerja Rentan) dalam program jaminan sosial ketenagekerjaan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, lalu melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta inisiasi pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Yasaruddin, secara langsung menandatangani komitmen bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Banten di kawasan Tangerang, Jumat (10/06/2022).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya diwilayah Provinsi Banten.

"Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 Pemberi Kerja/Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 Pemberi Kerja/Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022," terang Yasaruddin.

Kami sangat berterimakasih atas upaya penegakan dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten beserta seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek," tambah Yasaruddin.

Yasaruddin berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi." tutup Yasaruddin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pertemuan tersebut menyampaikan Kejaksaan Tinggi Banten akan mengupayakan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik di dalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, karena manfaat programnya yang sangat baik" Ungkap Leonard.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis berupa Jaminan Kecelakaan Kerja terhadap 1 ahli waris dengan total Rp.225jt, Jaminan Hari Tua terhadap 2 orang dengan total Rp.79,4jt, Jaminan Kematian terhadap 2 orang ahli waris dengan total Rp.84jt, Beasiswa terhadap 2 orang anak masing-masing senilai Rp.24jt dan Rp.78jt serta Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp.363.000/bulan untuk 2 orang ahli waris.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online