Bobol Rumsong di BSD Serpong, Pria Berumur 52 Tahun Ditangkap Polisi

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat gelar perkara pelaku Rumsong di Mapolres Tangsel. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat gelar perkara pelaku Rumsong di Mapolres Tangsel.

detaktangsel.com TANGSEL - Polres Kota Tangsel mengamankan seorang pria terduga pelaku pembobolan rumah kosong (Rumsong) dikawasan elit BSD Serpong. Pria berinisial EC berumur 52 tahun itu, tak berkutik setelah pihak berwajib meringkusnya di kediamannya, kawasan Rawabuntu, Serpong, 21 Februari 2021 lalu.

Diketahui, EC membobol Rumsong di BSD Serpong, pada 18 Desember lalu. Dalam aksinya itu, EC sukses ngegondol barang-barang si pemilik rumah, diantaranya tiga unit Handphone, satu unit DVR CCTV, satu set alat tensi darah merk Microlife, lima unit jam tangan mewah, dan satu unit mobil Toyota Agya.

Kapolres Kota Tangsel Iman Imanudin mengatakan, modus yang dilancarkan tersangka EC, yakni menunggu para penghuni tidak berada di rumah. EC tidak sendiri, dalam beraksi EC ditemani kawannya yang saat itu duduk diatas kendaraan bermotor sambil mengawasi kondisi rumah yang sudah dijadikan target tersebut.

Kemudian setelah melihat rumah dalam keadaan kosong, tersangka EC dengan menggunakan kunci L yang sudah di modif lalu merusak kunci pagar rumah yang sudah tak berpenghuni itu.

"Kemudian pelaku mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng besar dan setelah pintu terbuka pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang - barang yang ada di dalam rumah," kata Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Selasa (9/3/2021).

Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menerangkan, dari dalam rumah yang sudah tak berpenghuni itu, pelaku mengambil barang-barang milik korbannya.

"Tersangka mengambil tiga unit Handphone, satu unit DVR CCTV, satu set alat tensi darah merk Microlife, 5 unit jam tangan mewah, serta 1 unit mobil Toyota Agya," ungkap Kapolres.

Akibat aksi yang dilancarkan tersangka EC, korban pun mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Sementara pasal yang akan disangkakan kepada EC, yakni dijerat pasal 363 KUHP.

"Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 90 juta. Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan," tandas Kapolres.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online