BNN Tangsel Ungkap Jaringan Narkoba

BNN Tangsel menunjukkan barang bukti narkotika. BNN Tangsel menunjukkan barang bukti narkotika. Ghozali

detaktangsel.com SETU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan akhirnya secara terbuka mengungkap keberhasilannya menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar dan/atau Bandar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disinyalir beredar cukup besar di Tangsel.

Dalam konferensi pers, Kepala BNN Tangsel AKBP Heri Isnu Hariono, di kantor BNN Lantai 3, kawasan perkantoran Setu Tangsel, Selasa (25/4/2017) mengungkapkan, penangkapan pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar dan/atau bandar berinisial SB alias M (52) merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Tangsel.

Penangkapan SB alias M tersebut, menurut Isnu, merupakan hasil pengembangan laporan dan kerjasama serta peran serta masyarakat melalui petugas BNN Tangsel yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberantasan MP Sidabutar.

Dijelaskan Isnu, dari hasil penggeledahan terhadap kediaman Tersangka SB alias M dikontrakannya di kawasan Terminal Angkot BSD, Pasar Modern, Jalan Rawa Buntu Utara Kecamatan Serpong, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa : Lima paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto Dua koma Sembilanbelas gram (2,9 gram); Empat paket kecil Shabu dengan berat brutto 2,07 gram; Satu paket kecil Shabu dengan berat brutto 0,73 gram; dan Tiga paket kecil Shabu dengan berat brutto 1,5 gram. Ke-13 paket kecil Shabu tersebut, sebagaimana release BNN ditemukan petugas di bawah kasur di dalam kontrakan Tersangka.

Sementara itu, lanjut Isnu, Satu paket Shabu dengan berat brutto 10,52 gram ditemukan diselipan AC kamar kontrakan Tersangka. Sedangkan, Satu paket kecil Shabu lainnya dengan berat brutto 0,30 gram ditemukan di lantai kontrakan tersebut, berikut BB berupa Satu buah bong dan Dua buah korek api.

"Jumlah berat brutto Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang berhasil disita Petugas BNN Kota Tangerang Selatan seluruhnya lebihkurang 17,31 gram. Tersangka SB alias M dijerat melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun," tegas Isnu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online