Bawaslu Tangsel Indentifikasi Potensi Hilangnya Hak Pilih Masyarakat

Bawaslu Tangsel Indentifikasi Potensi Hilangnya Hak Pilih Masyarakat

detaktangsel.com SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melakukan identifikasi jumlah data masyarakat yang berpotensi hilangnya hak pilih masyarakat Kota Tangsel hingga 14 April 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, identifikasi tersebut untuk proses pemenuhan hak pilih masyarakat sampai hari H pemungutan suara.

"DPT Hasil Perbaikan baru saja ditetapkan, tapi kami akan tetap melakukan identifikasi terhadap adanya potensi hak pilih masyarakat yang hilang,” katanya di Ciputat, Minggu (16/9/2018).

Acep jelaskan, beberapa cara yang dilakukan Bawaslu Kota Tangsel dalam mengidentifikasi potensi hilangnya hak pilih masyarakat, yakni dengan mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik.

"Kami terus mendorong kepada pemerintah lewat dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) agar melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik untuk kepentingan pemilu 2019 dalam pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya.

Bawaslu Tangsel, Acep bilang, juga akan mengidentifikasi jumlah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), panti sosial, rumah sakit baik umum maupun swasta dan perguruan tinggi di Kota Tangsel. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi pemilih yang terkendala dalam pendataan.

"Kami akan mencari data sedetail mungkin, agar tidak ada masyarakat Kota Tangsel yang kehilangan hak plihnya pada pesta demokrasi lima tahun ini. Dan tentunya jika ada temuan akan segera kami rekomendasikan ke KPU untuk didaftarkan sebagai pemilih khusus,” beber Acep.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel baru saja melakuan perbaikan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap( DPT) menjadi DPT Hasil Perbaikan. Dari hasil pencermatan yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu itu, ditemukan sebanyak 5814 pemilih yang dinyatakan pemilih ganda. Dari 5814 itu, kemudian dicermati ulang menjadi 3881 pemilih ganda.

Selanjutnya, dari 3881 pemilih ganda tersebut, KPU Tangsel melakukan perbaikan dan harus menghapus sebanyak 1879 pemilih. Dalam pleno itu pun tidak hanya menghapus pemilih ganda saja, tetapi juga ada pemilih tambahan berjumlah 149 pemilih tambahan hasil perbaikan.

"Setelah kami lakukan pencermatan dan perbaikan selama 10 hari kerja ini, akhirnya kami plenokan jumlah DPT Hasil Perbaikan sebanyak 839.464. Sedangkan sebelumnya jumlah DPT yang kami tetapkan beberapa waktu lalu yaitu sebanyak 841.194. Jadi setelah dilakukan perbaikan ini, ada pengurangan jumlah pemilih,” Ujar Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online