Babak Baru Dua Raperda Usulan Pemkot Tangsel, Begini Tanggapan Fraksi PDIP

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Suhari Wicaksono menyerahkan berkas pandangan umum kepada salahsatu petinggi DPRD Tangsel. Rapat Paripurna itu juga di saksikan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Suhari Wicaksono menyerahkan berkas pandangan umum kepada salahsatu petinggi DPRD Tangsel. Rapat Paripurna itu juga di saksikan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan.

detaktangsel.com, TANGSEL-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Tangsel yakni Raperda Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah serta Raperda pencabutan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), mulai masuki babak baru di DPRD Kota Tangsel.

Dimana, semua fraksi di DPRD Kota Tangsel mulai memberikan pandangan umum (Pandum) terhadap dua Raperda yang dousulkan Pemkot Tangsel. Pandum yang dilakukan Fraksi-Fraksi itu, berlangsung dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin (6/6/2022).

Salah satu fraksi yang menyampaikan Pandum atau tanggapan atas usulan dua Raperda Pemkot Tangsel yang disampaikan pada rapat paripurna pekan lalu itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel.

Dalam Pandumnya yang disampaikan secara terbuka dalam rapat Paripurna itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel Suhari Wicaksono mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi catatan fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemkot Tangsel.

“Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung penuh Pemkot Tangsel dalam melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi Perda tentang retribusi daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi Daerah merupakan sektor penting dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Suhari Wicaksono di ruang Paripurna.

Suhari juga menjelaskan, dalam penyusunan Raperda tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah), Pemkot Tangsel harus jeli melakukan pemetaan dan harmonisasi.

“Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemkot Tangsel sebaiknya melakukan pemetaan, inventarisasi, dan evaluasi Perda pada sektor pajak daerah dan perda retribusi daerah agar tidak terjadi benturan norma antara satu dengan yang lain. Serta terwujudnya harmonisasi regulasi yang baik di Kota Tangsel,” ungkap Bedes, Sapan Suhari Wicaksono.

Menurut Bedes, mengenai Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan tidak hanya sekedar mencabut, akan tetapi harus ada pengganti Perda tersebut.

“Kami melihat tidak tepat jika hanya dilakukan pencabutan, tanpa adanya penggantian Perda. Pencabutan atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus diiringi dengan pengganti atas Perda tersebut,” ungkapnya.

Bahkan Bedes menyatakan bahwa, Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan pergantian nama judul Raperda. Mengingat nantinya juga bisa mengatur banyak hal yang lebih komprehensif terkait seluruh persaoalan jasa kontruksi.

“Kenapa kami mengharapkan tidak hanya sekedar di cabut, karena dalam naskah akademik tersebut masih belum termuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan aturan mengenai jasa konstruksi. Sehingga menjadi urgensi adanya perubahan judul atas Perda tersebut menjadi “Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tentang Jasa Konstruksi”.

"Mengingat ruang lingkup mengenai Raperda ini nantinya lebih konprehensif. Tidak hanya mengatur mengenai izin jasa konstruksi saja, tapi seluruh persoalan berkaitan dengan jasa konstruksi,” ujar Bedes.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, rapat selanjutnya untuk mendengarkan langsung jawaban dari walikota terkait pandangan umum para fraksi.

“Nanti pembahasan selanjutnya kita akan mendengarkan jawaban dari walikota, terkait pandangan umum ini,” singkat Iwan. (Dra).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online