Anggota PORKEMI Diduga Memalsukan Dokumen PERKEMI Pengprov Banten untuk Terima Dana Hibah

Anggota PORKEMI Diduga Memalsukan Dokumen  PERKEMI Pengprov Banten untuk Terima Dana Hibah

detaktangsel.com Tim hukum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Pengurus Provinsi Banten melakukan klarifikasi dan langkah hukum ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) PERKEMI Pengprov Banten oleh oknum anggota PORKEMI (Persatuan Olahraga Kempo Indonesia), Jumat (23/04/2021).

Koordinator Tim Hukum PERKEMI Pengprov Banten yang juga Ketua Komisi Etika, Hukum dan Kepatuhan PERKEMI Pengprov Banten, Hendra Pratama, SH, MH, memimpin pembuatan Laporan Polisi.

Anggota PORKEMI Diduga Memalsukan Dokumen PERKEMI Pengprov Banten untuk Terima Dana Hibah 2

Hendra Pratama dengan didampingi deretan pengacara lainnya mengungkapkan, permasalahan dalam tubuh PERKEMI tersebut bermula dari informasi yang didapat dari media online yang mengangkat issue penyalahgunaan dana
hibah KONI Tangsel Tahun Anggaran 2019.

Anggota PORKEMI Diduga Memalsukan Dokumen PERKEMI Pengprov Banten untuk Terima Dana Hibah 3

Atas informasi tersebut, lanjut Hendra Pratama, PERKEMI Pengprov Banten membentuk Tim Hukum Perkemi Pengprov
Banten (THPPB) untuk menyelidiki, mengikuti, dan memroses hukum hal tersebut di Kejari Tangsel.

"Hal ini perlu dilakukan, karena dikhawatirkan ada pihak lain yang mengatasnamakan Perkemi Kota
Tangerang Selatan yang dapat mencemarkan nama baik Perkemi Pengkot Tangerang Selatan dan
Perkemi Pengprov pada khususnya dan Perkemi pada umumnya," papar Hendra Pratama, dalam rilisnya yang diterima media.

Menurut Hendra, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan THPPB, ternyata ada pihak yang mengklaim sebagai personil
Perkemi Pengkot Tangerang Selatan yang telah diperiksa oleh Penyidik dari Kejari Tangsel. "Selanjutnya,
THPPB telah menyampaikan Somasi kepada yang mengaku sebagai personil PERKEMI Pengkot Tangsel," imbuhnya.

Hendra pun merasa heran, karena PERKEMI Pengkot Tangsel baru mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada KONI Tangsel
pada sekitar pertengahan Februari 2020. Namun ternyata, pada sekitar bulan Oktober 2019 telah ada
rekomendasi dari KONI Tangsel Aakepada pihak lain. "Setelah diselidiki, ternyata pihak yang mengklaim
sebagai personil Perkemi Pengkot Tangsel adalah anggota dan Pelatih (Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (PORKEMI), di mana oknum
tersebut telah berhenti dan diberhentikan sebagai anggota Perkemi.

"Dengan demikian, mereka
merupakan Pengurus ilegal,” tegas Hendra Pratama.

Dijelaskan Hendra, dokumen yang diduga dipalsukan adalah Surat Keputusan PERKEMI Pengprov Banten yang
diberi nomer: 071/SK.PENGPROV.BANTEN/IX/2019 tentang PENGUKUHAN PERKEMI KOTA
TANGERANG SELATAN tertanggal 27 September 2019.

"Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Ketua Perkemi Pengprov Banten Masa Bakti 2015-2019, pada
intinya menyatakan tidak pernah menerbitkan dan menandatangani dokumen tersebut.
Dengan demikian dokumen tersebut adalah Palsu atau Dipalsukan," jelasnya lagi.

Selain itu, masih kata Hendra, didalam Surat Keputusan tersebut juga terdapat konsiderans memperhatikan yang
mencantumkan SK PB Perkemi No: 038/SK-PB/I/2019 tentang Persetujuan Pengurus Kota Tangerang
Selatan Periode 2019-2023.
Bahwa bedasarkan Klarifikasi PB Perkemi pada intinya menyatakan bahwa PB Perkemi tidak pernah
menerbitkan Dokumen Surat Keputusan dimaksud.

Anggota PORKEMI Diduga Memalsukan Dokumen PERKEMI Pengprov Banten untuk Terima Dana Hibah 4

"Surat Keputusan dengan Nomer 038 pada tahun
2019 merupakan Surat Keputusan PB Perkemi terkait Pengukuhan Panitia Pelaksana Kejurnas Kempo
Piala Kapolri yang tertunda pelaksanaannya. Sehingga dapat dipastikan bahwa dokumen Surat
Keputusan yang dicantumkan dalam
SK Perkemi
Pengprov Banten No:
071/SK.PENGPROV.BANTEN/IX/2019 tersebut adalah TIDAK BENAR dan PALSU," tandasnya lagi.

Tim kuasa hukum tersebut mengungkapkan, bahwa THPPB telah menyelidiki daftar Susunan Pengurus Ilegal tersebut. Menurutnya, Ketua Perkemi
Pengkot Tangsel yang Ilegal pun telah kami konfirmasi. "Ternyata, yang bersangkutan tidak mengetahui dan juga tidak mengakui jabatannya sebagai Ketua Perkemi Tangsel," papar Koordinator THPPB.

Diketahui, THPPB telah melayangkan Somasi pada tanggal 9 Februari 2021 kepada Saudara “Zul” dengan
tembusan antara lain kepada Kejari dan KONI Kota Tangerang Selatan.

Dalam Somasi tersebut, THPPB antara lain
meminta agar Saudara "Zul" mengembalikan dana yang diterimanya dengan cara memalsukan dokumen-dokumen PERKEMI dan mendapatkan pendanaan dari KONI Kota Tangerang Selatan.

"Namun dengan
tenggat waktu yang sudah sangat lama, hingga saat ini Somasi tersebut belum ada tanggapan dari yang
bersangkutan," terang Hendra Pratama.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi THPPB dengan pihak terkait, diduga saudara Zul cs juga diduga
telah memalsukan dokumen untuk mencairkan dana dari KONI Kota Tangsel untuk mengikuti Kejurda
Cabag Olahraga (Cabor) Kempo Provinsi Banten pada sekitar bulan Oktober 2019 yang jumlahnya sekitar Rp 70-80juta.

"Padahal sesuai agenda Perkemi Pengprov Banten yang sah, Kejurda (Kejurprov) dilaksanakan pada
bulan Desember 2019. Dapat dipastikan bawah Saudara Zul cs tidak pernah mengikuti Kejurda
dimaksud. Dengan demikian dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya," papar Hendra Pratama.

Hendra menambahkan, dari daftar nama-nama atlet yang dilaporkan oleh saudara Zul cs berdasarkan klarifikasi
tersebut diatas, juga sama sekali tidak pernah mengikuti Kejurda Banten pada bulan Desember 2019.
Sehingga patut diduga dana yang diterima dipergunakan sendiri untuk kepentingan pribadi atau
kelompoknya.

"THPPB menduga bahwa dana tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan kegiatan
organisasi lain di mana yang bersangkutan saat ini bergabung," imbuh Hendra.

Karenanya, lanjut Hendra, THPPB juga secara khusus telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan
untuk dilakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap sdr Zul Cs.

"Perkemi
mendukung proses hukum terhadap saudara Zul atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya," tegas Hendra.

Menurut Hendra, THPPB
juga berharap KONI Kota Tangerang Selatan ikut mendukung proses hukum ini dan melaporkan
saudara Zul atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan korupsi yang dilakukan sdr Zul
kepada pihak yang berwajib dan jangan sampai membiarkannya bebas tanpa pertanggungjawaban
apapun.

"Akan menjadi aneh apabila KONI Kota Tangsel tidak melakukan langkah hukum kepada sdr
Zul. Berbagai dugaan kepada Pengurus KONI Kota Tangsel bisa saja terjadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Perkemi Pengkot Tangsel juga telah mendapatkan rekomendasi dari KONI Kota Tangerang
Selatan dan atas rekomendasi tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Persetujuan
Pengukuhan dari PB Perkemi dan Surat Keputusan Pengukuhan dari Perkemi Pengprov Banten.
"Dengan diterbitkanya rekomendasi KONI Tangsel dan Surat-surat Keputusan tersebut, maka jelas
bahwa Kepengurusan Perkemi Pengkot Tangsel Ilegal yang pernah direkomendasikan oleh KONI
Tangsel, dan “dikukuhkan” proses dengan dokumen Surat-surat Keputusan yang palsu, harus tetap
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, termasuk atas kerugian materiil
dan immateriil yang diderita Perkemi Pengkot Tangsel," tegas Hendra.

Lantas, apakah ada keterkaitan tindak pidana ini dengan organisasi PORKEMI yang merupakan pecahan dari
PERKEMI ?
"Kami masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Yang pasti saudara Zul tidak sendiri.
THPPB akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat," pungkanya.

(THPPB :
HENDRA PRATAMA, S.H., M.H., PETUAH SIRAIT, S.H., M.H., IDHAM JULANA, S.H., C.L.A., REYNOLD THONAK, S.H., BARON VANTARY HANNI, S.H., M.H., RIZKY DWINANDA, S.H.)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online