50 persen Anggota DPRD Belum Serahkan LHKPN

Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramlie. Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramlie. dok

detaktangsel.com SERPONG-Puluhan Anggota DPRD Kota Tangsel diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Hal ini menunjukkan rendah kesadaran wakil rakyat terhadap pemberantasan korupsi.

Padahal belum lama ini, DPRD disaksikan Pemkot Tangsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaunching e-Reses. Pada kesempatan tersebut perwakilan KPK di Banten menyinggung soal LHKPN. Namun hingga kini masih banyak anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN.

Menurut Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramlie mengaku hingga Maret ini baru 25 dari 50 anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. "Baru 50 persen yang menyerahkan LHKPN," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (17/5/2017).

Namun sayangnya, Ramlie enggan membeberkan nama anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN ke Lembaga antirasuah tersebut. "Sudah saya sampaikan kepada fraksi agar segera melaporkan LHKPN," tegas politisi Golkar ini.

Diketahui, laporan kekayaan ini, dilakukan dua tahun sekali dan setiap perubahan dilakukan perbaikan. Pelaporan harta kekayaan merupakan keharusan sesuai Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Melaporkan kewajiban penyelenggaran yang harus dilakukan guna menghindari adanya dugaan-dugaan yang tidak diinginkan," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online