3.000 Warga Tangsel Belum Masuk DPT, Bawaslu Keluarkan Tiga Rekomendasi

3.000 Warga Tangsel Belum Masuk DPT, Bawaslu Keluarkan Tiga Rekomendasi

detaktangsel.com CIPUTAT-Jelang Pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencatat masih ada sekitar 3000 warga Tangsel yang memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan masih adanya warga Tangsel yang memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar sebagai pemilih, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, mengeluarkan tiga rekomendasi terkait pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tersebut.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, karena memang berdasarkan undang-undang, menghilangkan hak pilih orang juga masuk dalam katagori pelanggaran. Sehingga Bawaslu terus melakukan kegiatan penyuluhan guna memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar sebagai pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, bahwa data 3000 ini, sebagian besar merupakan pemilh pemula yang baru masuk usia 17 tahun serta yang pindah alamat. Tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tangsel tersebut agar pemerintah dalam hal ini, Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil, segera memprioritaskan 3000 warga ini agar melakukan perekaman KTP elektronik.

"Karena aturannya sekarang adalah, hanya warga yang sudah terekam atau memiliki KTP elektronik saja yang terdata sebagai pemilih, sedangkan yang tiga ribu ini belum melakkan perekaman KTP, maka kami minta kepada Disdukcapil agar ini diprioritaskan. Karena saat ini adalah momen Pemilu skala nasional," kata Acep di Ciputat, Selasa (28/8/2018).

Acep jelaskan, setelah melakukan perekaman tersebut, Bawaslu Kota Tangsel meminta agar ribuan warga tersebut dimasukan kedalam daftar pemilih khusus. Karena tidak mungkin lagi masuk ke dalam DPT.

"Karena DPT sudah disahkan, maka kami minta agar mereka ini dimasukan ke dalam pemilih khusus. Untuk teknisnya sendiri nanti KPU yang akan mengatur seperti apa daftar pemilih khusus ini. yang penting hak pilih mereka jangan sampai hilang," ungkapnya.

Dia juga meminta agar warga yang belum melakukan perekaman KTP segera melakukan perekaman KTP agar bisa masuk kedalam pemilh khusus tersebut. "Apa lagi sekarang rekaman KTP itu di kantor kecamatan juga bisa, jadi kami minta warga juga harusnya lebih aktit. Agar hak pilih mereka tidak hilang," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online