Print this page

2 Tahun Beroperasi Di Tangerang, Sindikat Pengedar Uang Palsu Di Tangkap Polisi

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat menunjukan barang bukti uang palsu di Polsek Pagedangan. Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat menunjukan barang bukti uang palsu di Polsek Pagedangan.

detaktangsel.com PAGEDANGAN -- Keresahan masyarakat Tangerang dan sekitarnya terkait adanya peredaran uang palsu sedikit terobati. Hal itu menyusul setelah komplotan pembuat dan pengedar uang palsu disergap tim buser Polsek Pagedangan menyergap dua orang pengedar uang palsu tersebut di kawasan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/7/2016) lalu.

Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ayi Supardan mengatakan, para tersangka yang kini mendekam di Polsek Pagedangan merupakan jaringan pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Jumlahnya tiga orang, namun kami berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing HD dan WS," kata Ayi dalam siaran persnya di Polsek Pagedangan, Kamis (14/7/2016).

Menurut Ayi, pihaknya masih memburu pelaku yang merupakan otak pembuat dan pengedar uang palsu bernama Nurjaman yang akrab di sapa Mbah Nur.
"Dia ini (Nurjaman) otak komplotan pembuat dan pengedar uang palsu," ungkapnya.

Ayi menjelaskan, komplotan pembuat dan pengedar uang palsu tersebut beroperasi hampir berjalan 2 tahun. Selain itu, uang palsu pecahan 100 ribu yang jumlahnya mencapai ratusan juta ini secara kasat mata sangat sulit untuk dibedakan.

"Mereka mencetak uang palsu tersebut dengan alat pencetak yang sederhana. Tapi secara kasat mata sulit dibedakan mana uang palsu dan uang aslinya," terang Ayi.

Ayi menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 1892 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, 500 lembar kertas, 8 alat sablon, 4 botol tinta, dan 4 buah catrid printer sebagai barang bukti.

"Para pelaku akan dijerat pasal 224 KUHP subsider 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas bank. Hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.