Pilkada Tangsel, Netralitas ASN Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu

Pilkada Tangsel, Netralitas ASN Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu

detaktangsel.com, CIPUTAT - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu penuh warna dan dinamika. Apalagi bila calon pemimpin daerah kedepan adalah dari incumbent, meskipun dalam posisi cuti atau pun undur diri dari jabatan yang didudukinya.

Di Kota Tangerang Selatan misalnya, pada Pilkada serentak tahun 2020, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan semua pihak. Setelah salahsatu Lurah di Kecamatan Pamulang diduga melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan, kali ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan hal serupa dan dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Adalah Taryono, sebagaimana telah dimuat media, dirinya melakukan hal yang bakal menyebabkan berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

Bukti dari tangkapan layar smartphone atas pengadaan spanduk sebagai salahsatu alat peraga kampanye, kemudian viral dan tayang di media menjadi dasar lembaga pemantau Pilkada Tangsel 2020 dari LSM Perkota Nusantara membuat laporannya kepada Bawaslu Kota Tangsel.

Dalam laporan Nomor : 026/PL/PW/KOTA/11.03/10/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, LSM Perkota Nusantara menjelaskan, pertama, berdasarkan print out media online RMOL BANTEN, ASN Tangsel kembali berulah. Kali ini, Kadindikbud diduga sebarkan poster petahana.

Kedua, print out tangkapan layar face book dari Group Drs Muhamad, M.Si terdapat tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) Taryono dan berita RMOL BANTEN.com.

Atas laporan dari lembaga pemantau Pilkada tersebut, Taryono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA)nya, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban apa pun.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online