<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bnn Archives - Detaktangsel.com</title>
	<atom:link href="https://www.detaktangsel.com/tag/bnn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.detaktangsel.com/tag/bnn</link>
	<description>Berita dan Informasi Tangsel Seketika Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Nov 2024 07:01:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.detaktangsel.com/wp-content/uploads/2024/01/logodetak-mini-80x80.jpg</url>
	<title>bnn Archives - Detaktangsel.com</title>
	<link>https://www.detaktangsel.com/tag/bnn</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/bnn-musnahkan-20-kg-sabu-dari-dua-jaringan-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 07:01:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=4344</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/bnn-musnahkan-20-kg-sabu-dari-dua-jaringan-narkotika">BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA, detak.co.id &#8211; Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika. Berikut kronologis kedua kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Pertama<br>Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="700" height="400" data-id="4346" src="https://www.detak.co.id/wp-content/uploads/2024/11/BNN-Musnahkan-20-Kg-Sabu-dari-Dua-Jaringan-Narkotikarh-700x400.jpeg" alt="" class="wp-image-4346"/></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="700" height="400" data-id="4347" src="https://www.detak.co.id/wp-content/uploads/2024/11/BNN-Musnahkan-20-Kg-Sabu-dari-Dua-Jaringan-Narkotikaa-700x400.jpeg" alt="" class="wp-image-4347"/></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. 7 (tujuh) bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I. Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Kedua<br>Petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/bnn-musnahkan-20-kg-sabu-dari-dua-jaringan-narkotika">BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhir Petualangan Salihin Al-Saleh &#8216;Pablo Escobar&#8217; Palangkaraya di &#8216;Pulau Kematian&#8217;</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/akhir-petualangan-salihin-al-saleh-pablo-escobar-palangkaraya-di-pulau-kematian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 14:21:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[palangkaraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=4199</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/akhir-petualangan-salihin-al-saleh-pablo-escobar-palangkaraya-di-pulau-kematian">Akhir Petualangan Salihin Al-Saleh &#8216;Pablo Escobar&#8217; Palangkaraya di &#8216;Pulau Kematian&#8217;</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">PALANGKARAYA, <a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a>  &#8211; Sosok Salihin alias Saleh yang viral menjadi &#8216;Pablo Escobar&#8217; di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, resmi menghuni Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11). Bandar besar narkoba di Kampung Puntun, Palangkaraya, yang dikenal licin tersebut akhirnya merasakan jeruji dengan penjagaan super ketat di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemindahan Salihin alias Saleh yang diamankan Tim Gabungan BNN dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (4/9), ke Lapas yang kerap dijuluki sebagai “Pulau Kematian” tersebut bukan tanpa alasan. Rekam jejaknya sebagai bandar besar narkoba yang meresahkan, serta kemampuannya melepaskan diri dari jerat hukum dengan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, hingga akhirnya buron selama dua tahun, melatarbelakangi pemindahannya ke Lapas yang dihuni narapidana kelas kakap tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikawal sepuluh petugas kemanan dan didampingi seorang dokter, pemindahan Saleh berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Saleh yang sebelum pelariannya divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, kini harus menjalani masa hukumannya di pulau steril yang tertutup bagi masyarakat sipil tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan tak mungkin, vonis hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang dikabulkan pada 25 Oktober 2022 silam itu meningkat dari 7 tahun menjadi pidana maksimal, yaitu hukuman mati. Pasalnya selama buron, gembong narkoba Saleh terus berupaya mengembangkan bisnis haramnya dan membangun kerajaan narkoba di wilayah kekuasaannya bersama komplotannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, Salihin alias Saleh diamankan di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (6/11). Bersama Saleh, Tim Gabungan juga mengamankan tersangka lainnya yang terbukti membantu bisnis narkoba Saleh, yaitu E dan M alias U, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 902.538.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Selain disangkakan pasal dalam UU Narkotika, Saleh juga akan dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/akhir-petualangan-salihin-al-saleh-pablo-escobar-palangkaraya-di-pulau-kematian">Akhir Petualangan Salihin Al-Saleh &#8216;Pablo Escobar&#8217; Palangkaraya di &#8216;Pulau Kematian&#8217;</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock Dibekuk BNN-Stakeholder</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/sindikat-internasional-golden-triangle-dan-golden-peacock-dibekuk-bnn-stakeholder</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 08:42:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3824</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/sindikat-internasional-golden-triangle-dan-golden-peacock-dibekuk-bnn-stakeholder">Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock Dibekuk BNN-Stakeholder</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA, detak.co.id &#8211; Badan Narkotika Nasional (RI) berhasil melakukan ungkap kasus narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10) di Kantor BNN RI. Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder seperti Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.<br>Kasus pertama BNN menemukan 2.366 gram kokain dari seorang Wanita berinisial BR. Kemudian Tim BNN juga menemukan 19.987 gram sabu jaringan Aceh –Sumatera Utara –Jawa dari lima tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikut dua kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika:</p>



<p class="wp-block-paragraph">LKN 0061</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama BNN, Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10). Pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA.<br>Berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.</p>



<p class="wp-block-paragraph">LKN 0063</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan jaringan narkotika kembali dilakukan BNN dengan dukungan dan kolaborasi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan, pada Kamis (17/10) di Kota Bogor, Jawa Barat. Berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah cukup mengantongi informasi, petugas kemudian berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN Provinsi baik dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan penggeledahan di dalamnya, petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. 7 (tujuh) bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS, saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ancaman Hukuman</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatan para 6 tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.<br>Sadarilah bahwa Kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/sindikat-internasional-golden-triangle-dan-golden-peacock-dibekuk-bnn-stakeholder">Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock Dibekuk BNN-Stakeholder</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi BNN-Ditjen Bea dan Cukai Mengagalkan Peredaran Gelap Narkotika di Jatim</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-ditjen-bea-dan-cukai-mengagalkan-peredaran-gelap-narkotika-di-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Oct 2024 11:42:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3502</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-ditjen-bea-dan-cukai-mengagalkan-peredaran-gelap-narkotika-di-jatim">Kolaborasi BNN-Ditjen Bea dan Cukai Mengagalkan Peredaran Gelap Narkotika di Jatim</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">MADURA, detak.co.id &#8211; Sebagai aksi nyata dalam melaksanakan tugas memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta aparat penegak hukum lainnya secara kolaboratif melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa pekan terakhir, soliditas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika dibuktikan dengan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika serta terungkapnya kasus clandestine laboratory dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai puluhan miliar rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sinergitas yang baik dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak hanya dijalin oleh BNN Pusat, melainkan seluruh jajaran instansi vertikal BNN, baik di provinsi maupun kabupaten/Kota. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BNN Provinsi Jawa Timur dengan dukungan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, bekerja sama dengan Kanwil DJBC Juanda, pada periode akhir September berhasil mengungkap 4 (empat) kasus narkotika dan mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 10.129,86 gram atau 10,12 Kg sabu, 1.305,54 gram atau 1,3 Kg ganja, dan 1.880 butir ekstasi, dengan kronologis sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>LKN/29-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA-PONTIANAK-MADURA)<br>Pada Jumat (20/9), Tim BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IM di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, Jawa Timur, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 7.951,25 gram dan 1.880 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kopernya. Berdasarkan pengakuan IM, koper berisi narkotika tersebut Ia dapatkan dari seorang laki-laki yang menyewa sebuah kamar di salah satu hotel di Surabaya. Selanjutnya pada Senin (23/9), Tim BNN Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan tim Direktorat Intelijen serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN berhasil mengamankan MF (penyewa kamar hotel di Surabaya yang berperan sebagai kurir) bersama tersangka lainnya, yaitu EH (pemilik paket narkotika jenis sabu dan ekstasi), di rumahnya yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat.<br>Ancaman Hukuman :<br>Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</li>



<li>LKN/32-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA-MADURA)<br>Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika dalam kasus ini merupakan hasil sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang dilakukan antara BNN Provinsi Jawa Timur dengan Kanwil DJBC Juanda. Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF, di Terminal 2 Kedatangan International Juanda Sidoarjo, pada Rabu (25/9), dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram. Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda menaruh curiga terhadap barang bawaan (bagasi) JF, penumpang pesawat dengan rute Malaysia-Surabaya tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan menggeledah barang bawaan JF dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram yang disembunyikan di dalam alat pembuat Waffle. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut merupakan titipan teman JF berinisial SF yang berada di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).<br>Ancaman Hukuman:<br>Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</li>



<li>LKN/28-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN MADURA-MALANG)<br>Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah dengan proses analisa, Tim BNN Provinsi Jawa Timur bersama dengan BNN Kota Malang mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial MN, YN, MI, dan NS, di lokasi berbeda yang berada di Malang dan Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (19/9). Keempatnya terkait dengan penemuan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 97,80 gram dan 98,35 gram. Selain empat tersangka, Tim Gabungan telah mengantongi nama tersangka lainnya, yaitu AW yang masih dalam pengejaran.<br>Ancaman Hukuman:<br>Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</li>



<li>LKN/30-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR DAN LKN/31-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN MEDAN-SITUBONDO)<br>Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan ke Situbondo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai Juanda.<br>Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NAP, di Kec. Panarukan Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa (24/9). Pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 178,49 gram. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NAP membeli ganja tersebut dari seorang temannya yang berinisial MBF yang juga turut diamankan di kediamannya yang berada di Kapongan Situbondo, Jawa Timur.<br>Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 4 paket ganja dengan berat masing-masing 330,56 gram (kode A), 341,87 gram (kode B), 340,95 gram (kode C), dan 113,67 gram (kode D) yang ditemukan di atas lemari pakaian MBF. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika jenis ganja. Berdasarkan keterangannya, Ia mendapatkan paket narkotika jenis ganja tersebut dari temannya yang berinisial JC (DPO) dengan cara dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman paket ekspedisi. Awalnya narkotika yang dikirim dari÷ Medan berjumlah kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kilogram, namun sebagian paket tersebut sudah berhasil Ia jual kepada temannya</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Ancaman Hukuman:<br>Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan 4 (empat) jaringan sindikat peredaran gelap narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 22.792 anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.<br>BNN berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika adalah ancaman global yang dapat merusak moral, merusak tatanan sosial bangsa Indonesia, dan merusak generasi penerus bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-ditjen-bea-dan-cukai-mengagalkan-peredaran-gelap-narkotika-di-jatim">Kolaborasi BNN-Ditjen Bea dan Cukai Mengagalkan Peredaran Gelap Narkotika di Jatim</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi BNN RI &#8211; UNESA melalui Peresmian Tempat Rehabilitasi dan Sosialisasi Anti Narkoba</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-ri-unesa-melalui-peresmian-tempat-rehabilitasi-dan-sosialisasi-anti-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 13:59:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3434</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-ri-unesa-melalui-peresmian-tempat-rehabilitasi-dan-sosialisasi-anti-narkoba">Kolaborasi BNN RI &#8211; UNESA melalui Peresmian Tempat Rehabilitasi dan Sosialisasi Anti Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">SURABAYA, detak.co.id &#8211; Dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., meresmikan tempat rehabilitasi rawat jalan penyalahgunaan narkoba milik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), yang berada di Gedung Rektorat UNESA, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/10).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penandatanganan batu prasasti dilakukan Kepala BNN RI dengan didampingi Rektor UNESA, Cak Hasan, serta Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) UNESA, Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., dan Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, usai memberikan Kuliah Kebangsaan tentang Penguatan Kolaborasi dan Peranan Pendidikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meresmikan tempat rehabilitasi, Kepala BNN RI juga meluncurkan Program Sosialisasi Anti Narkoba Kepada 100 Sekolah di Jawa Timur yang diinisiasi oleh UNESA dan BNN Provinsi Jawa Timur dan berlangsung pada periode Oktober s.d November.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan Rektor UNESA Cak Hasan, bahwa UNESA memiliki perhatian khusus terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan membentuk Direktorat PPIS yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan permasalahan isu strategis salah satunya narkotika. Seluruh upaya yang dilakukan UNESA dalam P4GN adalah ikhtiar untuk mewujudkan Indonesia yang Bersih tanpa Narkoba (BERSINAR). (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-ri-unesa-melalui-peresmian-tempat-rehabilitasi-dan-sosialisasi-anti-narkoba">Kolaborasi BNN RI &#8211; UNESA melalui Peresmian Tempat Rehabilitasi dan Sosialisasi Anti Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuliah Umum P4GN, Kepala BNN RI : Upaya Legalitas Ganja adalah Tindakan Amoral</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/kuliah-umum-p4gn-kepala-bnn-ri-upaya-legalitas-ganja-adalah-tindakan-amoral</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 08:47:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3431</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kuliah-umum-p4gn-kepala-bnn-ri-upaya-legalitas-ganja-adalah-tindakan-amoral">Kuliah Umum P4GN, Kepala BNN RI : Upaya Legalitas Ganja adalah Tindakan Amoral</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">SURABAYA, detak.co.id &#8211; Hasil Survei Prevalensi Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika jenis ganja di Indonesia adalah sebanyak 44,7%. Sedangkan persentase pengguna sabu, ekstasi, dan amphetamine adalah sebanyak 22,1%. Data ini sekaligus mengungkap bahwa ganja adalah jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau 44,7% dari 3,3 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, artinya terdapat sekitar satu juta masyarakat Kita yang hari ini hidup dalam halusinasi dan ilusi. Bayangkan, rasionalnya di mana, spiritualnya di mana kalau orang hidup dalam ilusi setiap harinya,&#8221; ungkap Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., saat memberikan Kuliah Umum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA), di Auditorium Gedung Rektorat UNESA, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/10).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data tersebut serta fakta atas efek halusinasi dan adiksi yang ditimbulkan dari penggunaan ganja serta gangguan fisik dan psikis hingga menyebabkan kerusakan otak serta kematian dari penggunaan ganja dalam jangka waktu yang panjang, Kepala BNN RI geram dengan upaya sekelompok orang yang masih berupaya melegalisasi ganja dengan berlindung di balik alasan tertentu. &#8220;Saya tidak tahu di mana moralnya itu?&#8221;, imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dalam Kuliah Umum P4GN tersebut, Kepala BNN RI mengajak civitas akademika untuk membuat kajian ilmiah tentang fenomena ganja yang terus menjadi polemik di Indonesia. Ditegaskan olehnya, bahwa untuk mewujudkan generasi yang produktif, unggul, dan cerdas, baik secara spiritual dan rasional, maka ganja harus ditinggalkan dengan alasan apapun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, terkait penyelenggaraan Kuliah Umum P4GN, Rektor Universitas UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., atau yang karib disapa Cak Hasan, mengatakan bahwa materi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya keterlibatan dunia pendidikan dalam P4GN sangat penting, mengingat pendidikan tidak hanya mencakup tentang pemahaman tetapi juga membangun keterampilan hidup yang memungkinkan individu untuk membuat pilihan hidup yang bertanggung jawab. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kuliah-umum-p4gn-kepala-bnn-ri-upaya-legalitas-ganja-adalah-tindakan-amoral">Kuliah Umum P4GN, Kepala BNN RI : Upaya Legalitas Ganja adalah Tindakan Amoral</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Prabumulih bersama Pemda dan BNN Komitmen Jaga Wilayah dari Peredaran Gelap Narkoba</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/masyarakat-prabumulih-bersama-pemda-dan-bnn-komitmen-jaga-wilayah-dari-peredaran-gelap-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2024 05:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3383</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/masyarakat-prabumulih-bersama-pemda-dan-bnn-komitmen-jaga-wilayah-dari-peredaran-gelap-narkoba">Masyarakat Prabumulih bersama Pemda dan BNN Komitmen Jaga Wilayah dari Peredaran Gelap Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">PRABUMULIH, detak.co.id &#8211; Komitmen memberantas penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih ditegaskan melalui Deklarasi Anti Narkoba oleh berbagai elemen masyarakat. Deklarasi sebagai ikatan janji kemanusiaan ini dipimpin secara langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan pemerintah daerah Prabumulih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kota yang berjarak sekitar 100 km dari Ibukota Sumatera Selatan ini diketahui menjadi salah satu kota yang diincar oleh jaringan sindikat narkotika. Berdasarkan data BNN Kota Prabumulih, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 96 kasus narkotika telah diungkap. Enam kelurahan di kota ini bahkan masuk dalam kategori siaga, sementara 39 lainnya berstatus waspada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindak pidana narkotika di Kota Prabumulih menjadi jenis kejahatan yang mendominasi. Sebanyak 80% persidangan di Pengadilan Negeri kota ini merupakan kasus narkotika. Demikian pula dengan tingkat hunian Rutan, kasus narkotika diketahui mencapai 60%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,8% telah menjadikan kota Prabumulih memiliki daya tarik bagi para pelaku bisnis gelap narkotika. Oleh kerana itu, seiring dengan kemajuan Kota Prabumulih, imunitas masyarakat terhadap kejahatan narkotika harus diperkuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deklarasi anti narkoba menjadi bentuk nyata sinergitas antara BNN dengan pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan dengan strategi BNN dalam menangani kejahatan narkotika di Indonesia yaitu melalui pendekatan kolaborasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui deklarasi bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewasapadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan narkotika. Komitmen tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sehingga akan semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkotika. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/masyarakat-prabumulih-bersama-pemda-dan-bnn-komitmen-jaga-wilayah-dari-peredaran-gelap-narkoba">Masyarakat Prabumulih bersama Pemda dan BNN Komitmen Jaga Wilayah dari Peredaran Gelap Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus jadi Tukang Ojeg, AS Jalankan Bisnis Gelap Narkotika</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/modus-jadi-tukang-ojeg-as-jalankan-bisnis-gelap-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2024 09:38:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3377</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/modus-jadi-tukang-ojeg-as-jalankan-bisnis-gelap-narkotika">Modus jadi Tukang Ojeg, AS Jalankan Bisnis Gelap Narkotika</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> KOTA PALEMBANG &#8211; Jaringan sindikat narkotika Aceh-Palembang yang melibatkan seorang residivis kasus narkotika, AS, kembali terbongkar. Sejak 2011 hingga 2024, bisnis gelap narkotika yang dikendalikan AS memiliki agregat mencapai Rp 232 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AS, yang sebelumnya bekerja sebagai tukang ojek di Palembang, diduga memanfaatkan delapan rekening bank yang bukan atas namanya sendiri untuk menjalankan transaksi bisnis narkotikanya. AS sebelumnya dikenal sebagai tukang ojek bersama seorang pria berinisial NH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya kemudian bersama-sama memulai bisnis haram tersebut. Namun naas pada tahun 2011, AS tertangkap dan harus menjalani hukuman hingga 2019. Usai dibebaskan, AS kembali aktif dalam jaringan narkotika dan menjalani gaya hidup mewah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh BNN, AS diketahui memiliki sejumlah aset tidak bergerak, salah satunya adalah rumah mewah di sebuah perumahan elit di Palembang yang bernilai sekitar Rp 4 miliar. Meski terlibat dalam aktivitas ilegal, AS dikenal oleh para tetangganya sebagai sosok yang baik dan dermawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kejahatan AS tidak berlangsung lama. AS kembali ditangkap atas tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi salah satu perhatian BNN sebagai leading sector dalam pemberantasan narkotika. BNN berkomitmen untuk memiskinkan para bandar untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/modus-jadi-tukang-ojeg-as-jalankan-bisnis-gelap-narkotika">Modus jadi Tukang Ojeg, AS Jalankan Bisnis Gelap Narkotika</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Omzet Fastastis, AC Jadikan Kampung di Palembang Basis Gelap Peredaran Narkotika</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/omzet-fastastis-ac-jadikan-kampung-di-palembang-basis-gelap-peredaran-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2024 09:37:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3374</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/omzet-fastastis-ac-jadikan-kampung-di-palembang-basis-gelap-peredaran-narkotika">Omzet Fastastis, AC Jadikan Kampung di Palembang Basis Gelap Peredaran Narkotika</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">KOTA PALEMBANG, <a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan narkotika Malaysia-Palembang yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AC. Perputaran uang dari bisnis gelap narkotika ilegal dalam kurun waktu 2011-2024 jaringan ini diketahui sangat fantastis hingga mencapai Rp 1,3 triliun. Jaringan ini merupakan satu dari total dua jaringan yang di-release BNN, pada Rabu (9/10), di Palembang, Sumatera Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam manjalankan aksinya AC tidak bekerja sendirian. Ia menjalankan bisnis gelap narkotika bersama dua rekannya berinisial WH dan LM. Pria berinisial WH adalah teman lama AC. Keduanya diketahui pernah tinggal satu kampung di daerah 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat tinggal di sana AC dan WH mulai membawa narkotika masuk ke dalam kampung. Di kampung itulah bisnis narkotika dua sahabat karib tersebut bermula, hingga akhirnya membangun jaringan peredaran gelap narkotika Malaysia-Palembang. Menurut masyarakat setempat, keduanya memang telah lama dikenal sebagai pengedar narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AC diketahui sempat mendekam di penjara atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Namun, hukuman tersebut tampaknya tak membuat AC jera. Setelah keluar dari penjara, Ia justru semakin memperluas jaringannya dan meraup keuntungan yang fantastis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, BNN menemukan bahwa AC menggunakan berbagai cara untuk mencuci uang hasil bisnis gelapnya. Ia menyamarkan kekayaannya dengan menjalani gaya hidup sederhana. Namun BNN berhasil membongkar pencucian uang yang dilakukan oleh AC dan menyita asetnya senilai lebih dari Rp 28 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BNN RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi jaringan sindikat narkotika. BNN berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis narkotika lainnya untuk menghentikan kegiatan ilegal mereka. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/omzet-fastastis-ac-jadikan-kampung-di-palembang-basis-gelap-peredaran-narkotika">Omzet Fastastis, AC Jadikan Kampung di Palembang Basis Gelap Peredaran Narkotika</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Sita Rp64M Aset Bandar Narkotika, Miskinkan dan Putuskan Mata Rantai Peredaran Gelapnya</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/bnn-sita-rp64m-aset-bandar-narkotika-miskinkan-dan-putuskan-mata-rantai-peredaran-gelapnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2024 13:45:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3361</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/bnn-sita-rp64m-aset-bandar-narkotika-miskinkan-dan-putuskan-mata-rantai-peredaran-gelapnya">BNN Sita Rp64M Aset Bandar Narkotika, Miskinkan dan Putuskan Mata Rantai Peredaran Gelapnya</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">PALEMBANG, detak.co.id &#8211; Badan Narkotika Nasional membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp. 64.055.001.829,26. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya :<br>• Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26<br>• Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00<br>• Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp. 60.200.000.000,00<br>• Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai berikut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">TPPU Narkotika Jaringan Malaysia – Palembang<br>Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.<br>Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain:<br>Terasangka HI alias AC</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Aset tidak bergerak senilai Rp. 26.500.000.000,00</li>



<li>Aset bergerak (mobil) senilai Rp. 400.000.000,00</li>



<li>Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26</li>



<li>Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp. 136.000.000,00</li>



<li>Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047,00<br>Tersangka LM<br>Aset tidak bergerak senilai Rp. 6.700.000.000,00<br>Tersangka AT alias WH<br>Aset tidak bergerak senilai Rp. 7.000.000.000,00</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sbg pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">TPPU Narkotika Jaringan Aceh – Palembang<br>Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp. 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,00</li>



<li>19 perhiasan senilai Rp. 329.292.000,00</li>



<li>9 telepon genggam senilai Rp. 52.500.000,00</li>



<li>Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp. 20.000.000.000,00</li>



<li>Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp. 1.795.000.000,00</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putus Mata Rantai Peredaran Gelap Narkotika<br>BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penulusuran terhadap aliran uang maupun berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap narkotika, terus dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. Strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN, diharapkan dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya rantai bisnis narkotika tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat, bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman kejahatan narkotika. BNN berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan lndonesia Bersinar, Indonesia yang Bersih dari Narkoba. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/bnn-sita-rp64m-aset-bandar-narkotika-miskinkan-dan-putuskan-mata-rantai-peredaran-gelapnya">BNN Sita Rp64M Aset Bandar Narkotika, Miskinkan dan Putuskan Mata Rantai Peredaran Gelapnya</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merasa Berpengaruh dan Tergoda Mudah Dapat Pulus, Tokoh Masyarakat Bengkalis jadi Bandar Narkoba</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/merasa-berpengaruh-dan-tergoda-mudah-dapat-pulus-tokoh-masyarakat-bengkalis-jadi-bandar-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2024 05:41:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3357</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/merasa-berpengaruh-dan-tergoda-mudah-dapat-pulus-tokoh-masyarakat-bengkalis-jadi-bandar-narkoba">Merasa Berpengaruh dan Tergoda Mudah Dapat Pulus, Tokoh Masyarakat Bengkalis jadi Bandar Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">RIAU, <a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> &#8211; Siapa sangka, Ketua Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kec. Bantan Kab. Bengkalis, Riau, berinisial A, yang memiliki pengaruh besar bagi warga desa nyatanya merupakan bandar narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak main-main, A yang sehari-harinya membawahi kurang lebih 500 petani sawit, nyatanya terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional yang berada di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah sebelumnya berhasil mengamankan K, seorang supir travel yang tertangkap tangan membawa 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29,92 Kg, ketika melintas di kawasan Sepahat, Riau, pada Minggu (22/9).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, A adalah sosok yang mengatur masuknya karung berisi sabu tersebut ke wilayah Bengkalis melalui perairan Sepahat, Bandar Laksmana. A memerintahkan kaki tangannya, yaitu S untuk mengambil kedua karung berisi sabu dan selanjutnya dimasukkan dalam mobil yang dikendarai oleh K.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi A dan S ini telah berlangsung sebanyak 6 (enam) kali sejak 2022, hingga akhirnya mereka diamankan oleh BNN beberapa pekan lalu. S mengaku, dari satu transaksi yang berhasil Ia lakukan, Ia mendapat upah hingga Rp 50 juta dari A.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, tersangka K yang tidak saling mengenal dengan tersangka A maupun S mengatakan bahwa awalnya Ia ditawari pekerjaan oleh seseorang di pelabuhan melalui komunikasi telepon. Karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan upah yang ditawarkan, K akhirnya mengambil pekerjaan tersebut. Memulai pekerjaannya, K diberikan uang operasional sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 10 juta jika barang tersebut sampai di tempat tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun rasa sesal terlihat di raut wajah para tersangka, namun ancaman hukuman berlaku keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ketiganya diancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/merasa-berpengaruh-dan-tergoda-mudah-dapat-pulus-tokoh-masyarakat-bengkalis-jadi-bandar-narkoba">Merasa Berpengaruh dan Tergoda Mudah Dapat Pulus, Tokoh Masyarakat Bengkalis jadi Bandar Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miris, Tokoh Masyarakat Bengkalis Jadi Bandar Narkoba, BNN Amankan 29,9Kg Sabu</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/miris-tokoh-masyarakat-bengkalis-jadi-bandar-narkoba-bnn-amankan-299kg-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2024 14:02:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3334</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/miris-tokoh-masyarakat-bengkalis-jadi-bandar-narkoba-bnn-amankan-299kg-sabu">Miris, Tokoh Masyarakat Bengkalis Jadi Bandar Narkoba, BNN Amankan 29,9Kg Sabu</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">RIAU, <a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, seorang tokoh masyarakat Bengkalis yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain A, Tim BNN juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekira pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim BNN melakukan surveillance terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai, Riau, tersebut.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-2 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="700" height="400" data-id="3336" src="https://www.detak.co.id/wp-content/uploads/2024/10/Miris-Tokoh-Masyarakat-Bengkalis-Jadi-Bandar-Narkoba-BNN-Amankan-299Kg-Sabuaf-700x400.jpeg" alt="" class="wp-image-3336"/></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="700" height="400" data-id="3337" src="https://www.detak.co.id/wp-content/uploads/2024/10/Miris-Tokoh-Masyarakat-Bengkalis-Jadi-Bandar-Narkoba-BNN-Amankan-299Kg-Sabua-700x400.jpeg" alt="" class="wp-image-3337"/></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Minggu (22/9), sekira pukul 00.05 WIB, di Jl. Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pada hari yang sama, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu S, di daerah Bengkalis, Riau. S yang juga diketahui sebagai seorang kurir dalam kasus ini, mengambil sabu yang dikirim dari seseorang di Malaysia tersebut, di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis. Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari penangkapan S, Tim BNN selanjutnya berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Penampar, Kel. Deluk, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Riau. Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis, Riau, sebanyak enam kali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ancaman Hukuman:<br>Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 59.847 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali dari peredaran tersebut hingga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional membuktikan bahwa kejahatan narkotika dapat dilakukan oleh siapa saja. Untuk itu BNN mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan serta memiliki harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sepadan dengan usaha, bisnis, ataupun pekerjaannya. Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sadarilah bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/miris-tokoh-masyarakat-bengkalis-jadi-bandar-narkoba-bnn-amankan-299kg-sabu">Miris, Tokoh Masyarakat Bengkalis Jadi Bandar Narkoba, BNN Amankan 29,9Kg Sabu</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi BNN-TNI-Polri- Bea Cukai, Gagalkan Penyeludupan Sindikat Narkotika Internasional</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-tni-polri-bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-sindikat-narkotika-internasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 07:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3234</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-tni-polri-bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-sindikat-narkotika-internasional">Kolaborasi BNN-TNI-Polri- Bea Cukai, Gagalkan Penyeludupan Sindikat Narkotika Internasional</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA, detak.co.id &#8211; Sebagai aksi nyata perang terhadap kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.<br>Setelah berhasil membongkar kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi Banten, pada pekan ini BNN kembali me-release pengungkapan 3 (tiga) kasus narkotika yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 Kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP, dengan kronologis sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>LKN/0055-INTD/IX/2024/BNN (BB 2.760 GRAM HEROIN) – JARINGAN INTERNASIONAL<br>Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional, yang saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus berawal dari kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9). Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper. Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka AH yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>LKN/0059-INTD/IX/2024/BNN (PENANGKAPAN 2 ORANG DPO BB 10 BUNGKUS SABU) – JARINGAN INTERNASIONAL<br>Pada Selasa (24/9), Tim BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial A dan RR yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis sabu.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Satu bulan sebelumnya, pada Selasa (13/8), Tim BNN mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu hasil penyerahan barang temuan dari Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, beserta 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua. Atas temuan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan hasil pengembangan scientific crime investigation yang dilakukan Tim BNN Pusat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, bersama DJBC Kalimantan Barat, berhasil didapatkan identitas tersangka dengan inisial A dan RR. Selanjutnya Tim BNN menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pada Selasa (24/9), Polsek Sekayam Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 (dua) orang DPO BNN berinisial A dan RR. Di hari yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau, dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dsn. Sungai Sadong Ds. Pengadang Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selang satu jam kemudian, Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dsn. Kenaman Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan.</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li>LKN/0009-NAR/IX/2024/BNNP BANTEN (BB 114.230 GRAM GANJA)<br>Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk. Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 4 (empat) paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pengakuan supir truk, paket dengan tujuan pengiriman sebuah gudang/lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat, tersebut adalah milik seseorang berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempat Ia bekerja.<br>Pada Sabtu (21/9), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ancaman Hukuman:<br>Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak Bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.<br>Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas kasus penyelundupan ini, BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus ditindak dengan tegas. Sebagaimana diketahui, narkotika dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat hingga mengancam hilangnya generasi muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab itu, guna menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kolaborasi-bnn-tni-polri-bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-sindikat-narkotika-internasional">Kolaborasi BNN-TNI-Polri- Bea Cukai, Gagalkan Penyeludupan Sindikat Narkotika Internasional</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Ditiru, Senang Susah Bersama dan Kompak Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Masuk Bui</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/jangan-ditiru-senang-susah-bersama-dan-kompak-bisnis-narkoba-satu-keluarga-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 14:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[banten]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[serang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3210</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/jangan-ditiru-senang-susah-bersama-dan-kompak-bisnis-narkoba-satu-keluarga-masuk-bui">Jangan Ditiru, Senang Susah Bersama dan Kompak Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Masuk Bui</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> KOTA SERANG, Sebuah rumah mewah berdiri di sebuah Kompleks Purna Bakti, RT.14/ RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Namun, siapa sangka, di balik kemewahan hunian itu, menyimpan sebuah bisnis haram yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan. Tak tanggung-tanggung, Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memroduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beny yang merupakan lulusan SMA 75 Jakarta Utara, memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang Ia peroleh dari buku. Menurutnya, bisnis ini bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya, seperti menjadi penyuplai minyak goreng merek Minyak Kita dan air minum kemasan Celebrity yang sebelumnya Ia jalankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua bisnis terakhir tersebut, merupakan usaha Benny bersama sang anak, Andrei. Dalam pengakuannya, bisnis yang dijalankannya itu kadang naik turun. Sampai akhirnya Ia tergiur untuk membangun pabrik narkotika jenis PCC di rumahnya tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Awalnya air, berjalan hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak, sudah lama saya rintis. Tujuannya, agar anak-anak saya punya usaha. Sementara itu, usaha minyak tidak berjalan, karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang dengan modal dua miliar dan itu berjalan begitu saja,&#8221; ungkap Beny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bisnis Keluarga<br>Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar, terdiri dari 2 rumah, 4 mobil merk Alphard, Baleno, Serena dan mobil box. Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Aria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jejak Beny Setiawan dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp 450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan &#8220;koki&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (27/9). Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi. Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/jangan-ditiru-senang-susah-bersama-dan-kompak-bisnis-narkoba-satu-keluarga-masuk-bui">Jangan Ditiru, Senang Susah Bersama dan Kompak Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Masuk Bui</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Jutaan Butir Pil PCC Dibongkar BNN</title>
		<link>https://www.detaktangsel.com/kasus-cland-lab-narkotika-di-rumah-mewah-jutaan-butir-pil-pcc-dibongkar-bnn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 03:51:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=3204</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kasus-cland-lab-narkotika-di-rumah-mewah-jutaan-butir-pil-pcc-dibongkar-bnn">Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Jutaan Butir Pil PCC Dibongkar BNN</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">KOTA SERANG, BANTEN, <a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a>  &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, sebagai berikut :</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peralatan untuk Membuat Narkotika Golongan I Jenis PCC:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.</li>



<li>Satu unit mesin pencampur/powder mixer.</li>



<li>Satu unit mixer (pengaduk) kecil.</li>



<li>Dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC.</li>



<li>Satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Bahan-Bahan Kimia dan obat-obatan :</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.</li>



<li>Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427.000 gram</li>



<li>Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram</li>



<li>Sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram</li>



<li>Methanol sebanyak 220.000 ml</li>



<li>Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram.</li>



<li>Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.</li>



<li>Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.</li>



<li>Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram.</li>



<li>Parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram.</li>



<li>Povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta s.d. Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu. Sejak Bulan Juli tahun 2024 sampai saat ini, JF (sebagai koki/pemasak sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari awal penemuan BB 960.000 butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat puluh lima Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu juga ada beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5 juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp. 10.000, sehingga jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp. 2.000, jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 5,459,000,000 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Adapun barang bukti obat-obatan diluar dari PCC (Narkotika Gol.I) yang ditemukan di lokasi produksi akan dilakukan serah terima kepada BPOM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengungkapan kasus clandestine laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC sebanyak 971.000 pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ancaman Hukuman:</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detaktangsel.com/kasus-cland-lab-narkotika-di-rumah-mewah-jutaan-butir-pil-pcc-dibongkar-bnn">Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Jutaan Butir Pil PCC Dibongkar BNN</a> appeared first on <a href="https://www.detaktangsel.com">Detaktangsel.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
