Tangsel Masuk Pilot Projek Rehabilitasi Narkoba

Tangsel Masuk Pilot Projek Rehabilitasi Narkoba

detaktangsel.com - SETU, Sebanyak 16 kota di Indonesia yang memiliki panti rehabilitasi akan menjadi 'pilot project' penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Salah satunya adalah Kota Tangsel.

Sedangkan 15 kota lainnya adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

SKB tujuh lembaga negara itu ditandatangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan akan melaksanakan kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Kebijakan ini mulai diterapkan pada bulan ini.

Saat rakor Pilot Project Compulsary Treatment di Setu, Selasa (12/8), Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan keputusan bersama tersebut. Rehabilitasi pecandu narkoba tidak harus di penjara, melainkan bisa direhabilitasi setelah ada keputusan hakim pengadilan. Untuk itu, pihaknya menggandeng Pemkot Tangsel, Rumah Sakit Umum Tangsel, kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan. Nantinya, lembaga terkait tersebut ada dalam satu tim.

"Tim ini disebut Tim Asesmen Terpadu (TAT). Mereka berasal dari penyidik kepolisian, Kejaksaan, serta tim dokter," katanya.
Menurutnya, merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan barang haram tersebut. Selain itu, pihaknya juag memberantas bandar dan sindikat narkoba.

Upaya merehabilitasi dan mencegah para pecandu dan penyalahguna, menurutnya, dianggap lebih efektif ketimbang menjebloskan para pecandu ke penjara. Karena hal ini akan menambah persoalan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan rehabilitasi, akan mencegah penyalahguna dan pecandu terus tergantung pada narkoba.

Ia menyebutkan, setiap masyarakat memiliki hak untuk sehat. Termasuk para penyalahguna yang dikategorikan sedang sakit.
Ia menandaskan, para penyalahguna adalah orang sakit yang tidak merasa sakit. Kalau mereka melapor tidak akan dituntut pidana. Jika tidak melapor, akan dipaksa melaporkan. Ini salah satu cara selesaikan masalah.

"Dengan mengubah paradigma, di mana para pecandu tidak lagi bermuara di penjara. Tapi juga di tempat rehabilitasi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid menuturkan, Pemkot wajib melaksakan program tersebut. Dalam SKB, Dinkes wajib merehabilitasi bagi pecandu di dalam LP maupun di luar setelah putusan sidang.

"Kita menyediakan dokter yang sudah dilatih untuk penanganan pecandu narkoba," katanya.

Menurutnya, untuk rehabilitasi medis tidak diperlukan tempat khusus. Saat ini Pemkot belum mempunyai tempat rehabilitasi khusus. Pihaknya telah menyiapkan satu dokter umum dan satu dokter psikolog.

Untuk rehabilitasi medis, tambahnya, memang kewenangan Dinkes. Karena itu, pihaknya mendukung adanya program ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online