Print this page

Selama 7 Bulan Sibuk Kunker, Bagaimana Dengan 12 Raperda?

Selama 7 Bulan Sibuk Kunker, Bagaimana Dengan 12 Raperda?

Detaktangsel.com SETU - Selalu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) keluar daerah membuat DPRD Kota Tangsel lupa akan kinerjanya. Hingga saat ini DPRD Tangsel periode 2014-2019 yang sudah memasuki masa kerja hampir tujuh bulan belum sama sekali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2015, padahal sebagaimana fungsinya legislatif memiliki tiga tugas utama yakni, Legislasi, Budgeting dan Pengawasan.

Pasalnya, sudah memasuki 7 bulan masa tugas mengemban amanat rakyat Tangsel, membuat banyak kalangan pesimis anggota dewan sanggup menyelesaikan 12 Raperda menjadi Perda, mengingat pada tahun ini Kota tangsel memasuki Pilkada sehingga banyak memakan waktu politisi partai yang sebagian jadi anggota DPRD ikut sibuk dalam Pilkada nanti.

"Saya Yakin dewan sanggup menyelesaikan 12 Perda yang jadi tugas dan tanggungjawab Legislatif dan eksekutif," ujar M. Ramlie, Ketua DPRD Tangsel usai Rapat Paripurna Reses, Senin (23/3/2015).

Ramlie menyakinkan bahwa dewan sanggup menyelesaikan 12 Rapeda menjadi Perda dalam tahun ini, walaupun bertepatan dengan suasana Pilkada kota Tangsel 2015 pada bulan Desember.

"Pilkada tidak akan mempengaruhi kinerja anggota dewan dalam menyelesaikan tugas, apalagi nanti juga ada pembahasan Anggaran Perubahan Tangsel, selesai mah itu." tegasnya kepada wartawan.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel Yulhida Zahar mengatakan, pada sidang pertama, dewan seharusnya sudah melakukan pembahasan raperda, dikarenakan ketidaksiapan pihak pengusul dalam hal ini pemkot Tangsel.

"Kita masih menunggu pihak pengusul. Kata bagian Hukum Pemkot Tangsel pembahasan Raperda belum selesai di tingkat SKPD," katanya.

Yulhilda menambahkkan, Prolegda 2015 ini dapat menjadi perhatian bersama yang nantinya juga akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tangsel.

"Dan kami belum bisa menargetkan dalam satu tahun mendatang berapa Raperda yang akan kami sahkan menjadi Perda. Namun yang pasti, kami akan terus maksimal mengupayakan apa yang sudah menjadi tugas kami," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera

Yulhida pun mendesak kepada Pemkot tangsel dalam hal ini Kabag Hukum untuk secepatnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar secepatnya dibahas oleh anggota dewan."Kita desak senin depan sudah diserahkan Raperda tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Isyana mengakui, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dikebut. Pasalnya, kata Ade, ada beberapa Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum selesai melakukan pembahasan akademisnya.

"Ada beberapa SKPD yang memang belum selesai pembahasan naskah akademisnya. Namun kita akan kebut untuk lakukan pembahasan," kilahnya.

Ade menyebutkan, sebanyak empat Prolegda sudah akan diserahkan kepada DPRD Tangsel antara lain, Raperda tentang Pembangunan Gedung, Raperda Damkar, Raperda Pertanian dan Raperda revisi perubahan Perda tentang Administrasi penyelenggaran Kependudukan menjadi Raperda Kependudukan.

"Mudah-mudahan minggu ketiga atau keempat empat Raperda sudah selesai dan dibahas ke dewan," kata ade.

Perlu diketahui, DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membahas sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun anggaran 2015 mendatang. Sebanyak 12 Raperda tersebut berasal dari 8 usulan Raperda dari eksekutif, 4 Raperda usul inisatif DPRD.