Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, pemusnahan minuman keras berbagai jenis ini merupakan upaya untuk menyambut datangnya bulan puasa serta menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan juga menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Menurut Azhar, "Jumlah total hasil razia minuman keras sebanyak 12.635 botol, dan akan dimusnahkan esok pagi tanggal 17 Juni 2015, pukul 7.30 di Lapangan Cilenggang," ujarnya pada Hari Selasa, (16/06/2015).
Azhar menjelaskan, ini adalah sebagai bentuk perwujudan Satpol PP untuk menciptakan suasana Kota Tangsel yang aman dan kondusif selama memasuki bulan Suci Ramadhan.
"Selain untuk menciptakan suasana kondusif di bulan Ramadhan, pemusnahan minuman keras ini juga sesuai dengan Penetapan Pengadilan Nomor: 02/PEN. Ijin Pemusnahan/2015/PN/Tng," jelasnya.
Selain memusnahkan minuman keras, lanjutnya, menjelang bulan Ramadhan ini pihaknya juga melakukan himbauan kepada seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan malam agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan.
"Diharapkan, masyarakat Tangsel bisa menjalankan ibadah puasa secara khusuk tanpa ada gangguan dari penyakit masyarakat," tutupnya.