Print this page

Puluhan Truk Ditilang Melebihi Tonase dan Belum Perpanjang Surat Kir

Puluhan Truk Ditilang Melebihi Tonase dan Belum Perpanjang Surat Kir

detaktangsel.com SETU – Sebanyak 11 truk yang melintasi di Jalan Raya Puspiptek-Serpong ditilang petugas gabungan dari Dishubkominfo dan kepolisian dari Polsek Cisauk. Lantaran, melebihi tonase dan ketahuan belum memperpanjang surat kir.

Puluhan petugas Dishubkominfo dan tiga polisi menyetop truk yang melintas di jalan penghubung Kota Tangsel dengan Kabupaten Bogor itu. Truk pengantar barang itu, satu persatu diperiksa barang maupun surat kendaraanya.

Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat kir/uji layak kendaraan langsung ditilang. Dari puluhan yang diberhentikan sebanyak 11 truk yang ditilang.

"Kita tindak tegas pengemudi truk yang melanggar aturan. Ditenggarai banyak truk yang tidak melengkapi surat maupun melebihi tonase," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishubkominfo Kota Tangsel Fiqa Permana, di sela razia, Selasa (27/9).

Menurutnya Operasi penertiban tersebut merupakan langkah penegakan peraturan wali kota (Perwal) No.3/2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel. Petugas melakukan penahanan terhadap buku KIR truk tersebut. Jika mereka tak memiliki buku KIR, petugas pun menahan STNK truk. "Tidak ada uang damai. Bagi truk yang ditilang, silahkan urus ke pengadilan dan kami memberitahu jadwal sidangnya," tegasnya.

Kata dia, truk yang melintasi melebihi tonase dikhawatirkan cepat merusak jalan yang baru diperbaiki. "Yang rugi Pemkot Tangsel juga jalan cepat rusak," ucapnya.

Sementara Pujo (40) salah seorang supir truk mengatakan, perjalanannya dari arah Kabupaten Bogor menuju pintu tol BSD. Biasanya pria setengah baya ini mengaku setiap melintasi jalan ini dan bertemu petugas tidak pernah kena tilang. "Biasanya lewat aja. Ga kena tilang. Nanti saya lapor ke perusahaan untuk memperpanjang surat kir," pungkasnya.