Print this page

Produsen Makan Bayi Di Taman Tekno Di Sidak BPOM Banten

Gudang produksi makanan bayi di Taman Tekno yang di Sidak BPOM Banten Gudang produksi makanan bayi di Taman Tekno yang di Sidak BPOM Banten

detaktangsel.com SETU--Sebuah gudang yang memproduksi makanan balita di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak di sidak (Inspeksi mendadak) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Kamis (15/9) sore.

Di sidaknya gudang tersebut, lantaran BPOM Provinsi Banten menilai produk pangan atau makanan tambahan balita dengan merek 'Bebiluck' tersebut di nilai ilegal dan terdapat kadar bakteri yang membahayakan bagi kesehatan balita.

Diungkapkan Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pihaknya menemukan kadar bakteri koliform ecoli yang berlebih dari berbagai produk makanan balita tersebut.

"Koliform ecoli berbahaya bagi pencernaan, dampaknya bisa diare dan sakit perut terlebih bagi balita yang masih sangat rentan pencernaannya karena bagi bayi ada persyaratan kesehatan khusus. Dan selain itu produk tersebut tidak memiliki ijin edar dan menggunakan P-IRT yang sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Sidak yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel itu menemukan sejumlah pangan seperti makanan pendamping ASI (MP ASI) dan makanan balita siap saji lainnya yang diproduksi hingga sebanyak 700 kilogram tiap harinya.

"Mereka mampu memproduksi hingga 7 kwintal dalam sehari, dan untuk sementara waktu aktifitas produksi dihentikan hingga semua sesuai dengan ketentuan kesehatan yang berlaku," bebernya.

Ia menjelaskan, sebelumnya produsen makanan ilegal tersebut pernah ditutup oleh pihak BPOM di wilayah Ciledug Kota Tangerang.

"Dari sana ternyata produsen ini pindah ke kawasan Tekno ini, dan sudah beroperasi di kawasan Tekno ini sejak Oktober 2015 lalu," katanya.

Kashuri berharap, pemerintah Kota Tangsel bersama masyarakat harus turut aktif dalam mengawasi peredaran makanan.

"Sehingga berbagai hal yang dapat merugikan masyarakat dalam hal peredaran makanan ilegal, secara bersama-sama kita proteksi," tandasnya.