Ia mengatakan, tahun ini merupakan tahun politik. PNS rawan akan ikut serta dalam politik praktis. Salahsatunya, mengarahkan calon legislatif (caleg) tertentu.
"Kalau memang ada. Masyarakat bisa laporkan ke BPKPP," katanya.
Menurut dia, bagi PNS yang membiarkan diri secara sengaja ikut dalam politik praktis bakal diganjar dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 53/2010, UU 32/2004, serta UU No 8/2012.
Sanksi terberat yang bakal dihadiahi kepada PNS yang tidak netral, ia menegaskan, adalah pemberhentian dari jabatan atau non-job. Pada Pasal 4 ayat(15) secara jelas dinyatakan PNS yang kedapatan tidak netral dalam pemilu diancam sanksi dari mulai penurunan pangkat, mutasi,bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. (def)