PNS Tidak Netral Bakal Disanksi

PNS Tidak Netral Bakal Disanksi

detaktangsel.com- SETU, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel akan melakukan kordinasi dengan Inspektorat jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melakukan politik praktis. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pembinaan BKPP Kota Tangsel Erwin Gemala Putra di Serpong, Senin (24/2).

Ia mengatakan, tahun ini merupakan tahun politik. PNS rawan akan ikut serta dalam politik praktis. Salahsatunya, mengarahkan calon legislatif (caleg) tertentu.
"Kalau memang ada. Masyarakat bisa laporkan ke BPKPP," katanya.

Menurut dia, bagi PNS yang membiarkan diri secara sengaja ikut dalam politik praktis bakal diganjar dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 53/2010, UU 32/2004, serta UU No 8/2012.

Sanksi terberat yang bakal dihadiahi kepada PNS yang tidak netral, ia menegaskan, adalah pemberhentian dari jabatan atau non-job. Pada Pasal 4 ayat(15) secara jelas dinyatakan PNS yang kedapatan tidak netral dalam pemilu diancam sanksi dari mulai penurunan pangkat, mutasi,bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. (def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online