Pemilik Bengkel Bubut Yang Disegel Datangi Kantor Satpol PP

Pemilik Bengkel Bubut Yang Disegel Datangi Kantor Satpol PP

SETU-Pasca penyegelan oleh Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap pembangunan gedung bengkel bubut di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, pemilik bangunan akhirnya mendatangi kantor Satpol PP Tangsel yang berada dikawasan perkantoran Kecamatan Setu, Jumat (31/8/2018).

Kedatangan pemilik bengkel yang belakangan diketahui bernama Novia Susanto, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu, diketahui setelah Pol PP Kota Tangsel sudah berkali-kali melayangkan surat kepada pemilik.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan bila pemilik sudah berusaha mengurus izin, akan tetapi hingga saat ini belum selesai. "Yang bersangkutan sudah berusaha mengurus izin, tapi memang belum selesai. Kan di dalam aturan harus ada izin dulu baru boleh membangun," ungkap Oki.

Oki jelaskan, disegelnya proyek pembangunan gedung yang diperuntukan untuk bengkel bubut tersebut, lantaran dikhawatirkan pemilik bisa merubah eksisting  bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis. "Dikawatirkan nanti rekomendasi yang dikeluarkan, tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan yang sudah terbangun. Dan juga tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan," ujarnya.

Oki terangkan, jika dalam proses pembangunan gedung terdapat kesalahan teknis, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pembongkaran terhadap gedung tersebut. "Kalau sudah sesuai dengan ketentuan teknis, baru boleh dilanjutkan. Tapi itupun harus sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Kalau tidak sesuai, kita lakukan pembongkaran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  proyek pembangunan bengkel bubut terpaksa disegel aparat Pol PP dan PPNS Kota Tangsel, Rabu (29/8/2018). Penyegelan terhadap proyek dua lantai tersebut, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online