PDIP Tangsel Tempuh Jalur Hukum Bagi Penebar Fitnah dan Hoaks

PDIP Tangsel Tempuh Jalur Hukum Bagi Penebar Fitnah dan Hoaks

detaktangsel.com SETU--Masuki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember tahun ini, perang informasi semakin masif beredar di media sosial. Berbagai narasi berbau fitnah, informasi hoaks hingga ujaran kebencian, disebarkan untuk menjatuhkan para lawan politik.

Bahkan, tak jarang informasi sesat yang sudah lawas pun, kadang di produksi ulang agar bisa digunakan kembali untuk menyudutkan lawan. Termasuk diKota Tangsel yang sedang menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tangsel.

Untuk diketahui, tim hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel pada Senin (6/7/2020) lalu, terpaksa melaporkan dua pemilik akun facebook ke Polres Tangsel. Kedua pemilik akun itu berkomentar dan menulis status di facebook yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri.

“Setelah mereka menebar Hoaks dan melakukan ujaran kebencian terhadap ketua umum dan partai kami, kini mereka mulai menyasar kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, yaitu dengan melakukan fitnah yang keji dan tidak mendasar, dengan menyebutkan bahwa Fraksi PDIP Tangsel telah melakukan kebohongan publik soal sumbangan gaji," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono, Rabu (8/7/2020).

Drajat mengaku tidak terima dan keberatan atas tuduhan tersebut. Sebab menurutnya, mereka tidak pernah mendatangi dan juga tidak pernah bertanya mengenai hal tersebut.

"Seharusnya mereka bertanya kepada kami, atau tabayun, jangan tiba-tiba mereka membuat pernyataan di media, ada apa ini? Jelas ini dilakukan hanya untuk memframing dan memfitnah kami, Perbuatan seperti ini bisa merusak tatanan demokrasi," ujar Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel itu.

Drajat jelaskan, fitnah dan hoaks bisa merusak peradaban yang sudah seperti sekarang ini. Sebab Drajat bilang, hoaks ibarat racun, jika setiap hari mengkonsumsi berita bohong dan cenderung memfitnah, bisa menimbulkan sakit.

"Sebagai bentuk peringatan kepada si penebar fitnah, bila mereka masih mengembangkan narasi-narasi fitnah tersebut, maka kami tidak segan-segan akan bertindak tegas dan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepihak yang berwajib” ujar dia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online