Print this page

Mantap...Baru Dilantik dan Ucap Sumpah, Bulan Depan Terima Gaji

Mantap...Baru Dilantik dan Ucap Sumpah, Bulan Depan Terima Gaji

detaktangsel.com SETU - Tak sia-sia perjuangan anggota dewan menjadi wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Baru dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada Kamis (7/8), dipastikan bisa langsung menikmati gajinya mulai tanggal 1 September mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Sekretariat dewan (Setwan), Saiful Lucky mengungkapkan, gaji pertama diterima anggota Dewan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2007 dimana ada perubahan PP No 24 Tahun 2004 dirubah lagi melalui PP No 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Sementara berdasarkan Kepwal (Keputusan Walikota) No 173.1/kep.228-Huk/2012 dituangkan besaran gaji anggota DPRD.

Gaji tersebut terdiri dari beberapa item. Masing-masing uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, paket sidang dan tunjangan jabatan. Selain itu mereka juga masih menerima tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif.

Dalam PP dan Kepwal itu disebutkan, setiap anggota Dewan baru berhak menerima gaji per 1 September, meskipun mereka belum bekerja sepenuhnya. Besaran gaji anggota Dewan sama dengan anggota Dewan periode sebelumnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepwal, berarti sudah sewajarnya gaji pertama mereka terima. Itu seperti tahun-tahun sebelumnya," kata lucky diruang kerjanya.

Lucky mengatakan, rata-rata gaji yang diterima setiap anggota dewan berbeda-beda, untuk gaji pokok pimpinan dewan Rp 2,1 juta wakil ketua 1,650 juta untuk anggota Rp 1,5 juta dengan berbagai tunjangan sehingga total yang diterima untuk pimpinan dewan berkisar Rp 25 juta, wakil ketua Rp 23 juta dan untuk anggota dan Rp 22 juta.

"Adapun tunjangan anggota dewan antara lain, tunjangan jabatan Untuk Ketua dewan Rp 3 Juta, Wakil Ketua Rp 2,436 Juta dan anggota dewan sekitar Rp 2.283 juta. Sementara, tunjangan perumahan untuk ketua Rp 14 juta, wakil ketua Rp 13 juta untuk anggota Rp 12 juta dan tunjangan komunikasi intensif Rp 6,3 juta, tunjangan keluarga pimpinan dewan sekitar Rp 210 ribu, wakil ketua Rp 168 ribu anggota Rp 157 ribu dan tunjangan beras Rp 70 ribu. Itu belum dipotong pajak"ujarnya.

Jumlah gaji tersebut menurutnya kemungkinan hanya berlaku pada satu bulan ke depan. Apabila nanti komisi serta alat kelengkapan dewan yang lain telah terbentuk, jumlah pendapatan yang diterima anggota dewan juga akan kembali menggembung. Pasalnya ada anggaran yang diberikan sebagai tunjangan anggota komisi atau tunjangan alat kelengkapan dewan yang lain.

"Setelah adanya alat kelengkapan dewan Tunjangan sebagai anggota panitia musyawarah (panmus) juga ada," tambahnya.

Untuk memberikan gaji kepada 50 anggota dewan,kata Lucky, Pemkot Tangsel mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar di APBD 2014.

"Kalau melihat angkanya, tidak ada kenaikkan gaji apabila dibandingkan dengan sebelumnya. Sama, dan jika dijumlah secara keseluruhan anggaran ada kenaikkan, karena ada penambahan jumlah anggota dewan,"pungkasnya.