Kesadaran Protokol Kesehatan COVID-19 dari Masyarakat, Bukan dari Pemda

Kesadaran Protokol Kesehatan COVID-19 dari Masyarakat, Bukan dari Pemda

detaktangsel.com SETU - Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi persnya di Istana Negara mengungkapkan bahwa pandemi virus Corona jenis baru atau disebut COVID-19 sudah menyebar di 189 negara di dunia, Selasa (24/03/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan kepada semua pihak, terutama Pemerintah Daerah agar melaksanakan Protokol Penanganan Kesehatan COVID-19 secara serius dan dilakukan secara bersama-sama.

Diketahui, sejumlah wilayah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kota Bandung, dan Kota Surabaya sudah melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan pandemi COVID-19.

Anehnya, di Provinsi Banten dan di Delapan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan/dan atau menetapkan diri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, baru sebatas himbauan dalam bentuk Surat Edaran semata.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) misalnya, Surat Edaran Wali Kota hanya sebatas ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), dunia pendidikan, dan sebatas design spanduk tentang COVID-19 yang viral di sosial media sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang berkembang saat ini.

Langkah-langkah yang diambil Pemkot Tangsel diantaranya menyiapkan petugas kesehatan, sarana kesehatan, dan juga instruksi serta himbauan kepada semua pihak di wilayah agar dipatuhi.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memerintahkan kepada semua untuk memperhatikan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, Airin menyampaikan beberapa hal, antara lain penyiapan petugas, peningkatan kebersihan, pengurangan intensitas untuk menghadiri keramaian dan peningkatan kewaspadaan, Minggu (15/3/2020).

WhatsApp Image 2020 03 24 at 12.14.06 1

Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 443/844/BKPP tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemkot Tangsel, dan mulai 18 - 31 Maret 2020 Pemkot Tangsel memerintahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas/dinas di tempat tinggalnya masing-masing (Work From Home).

"Sesuai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, ASN Tangsel Wali Kota TangSel instruksikan menjalankan tugas dinas di tempat tinggalnya.Penyesuaian sistem kerja ASN Tangsel tersebut diberlakukan sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tangsel dokter Tulus Muladiyono.

Status Kota Tangerang Selatan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 dan menjadi salahsatu zona merah, justru tidak disikapi dengan langkah-langkah nyata secara tegas dan masif.

WhatsApp Image 2020 03 24 at 12.14.07

Yang menarik, justru kelompok masyarakat yang tergabung dalam WhatsApp Group , seperti Tangsel Connections (TaCo), kelompok usaha Perhimpunan Hotel & Restaurant Indonesia (PHRI), Paguyuban Artis Pencipta lagu dan Penata musik Rekaman Republik Indonesia (PAPPRI), perseorangan secara mandiri, dan pengurus lingkungan terkecil yang langsung berinisiatif melakukan langkah-langkah nyata yang bermanfaat bagi masyarakat, yakni membagikan hand sanitizer ke sejumlah masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya, serta melakukan penyemprotan cairan disinfectan di beberapa lokasi yang dipilih secara bertahap.

Sementara itu, Ketua RW. 07 Kel. Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel Awan Setiawan justru menginisiasi wilayah perumahan Puri Sentosa dengan dibangunnya "Bilik Sehat" di mana warganya masuk ke tempat khusus penyemprotan disinfectan dengan menggunakan peralatan sederhana, yakni
1. Besi holo/siku/bambu.
2. Fiber/plastik/krei.
3. Kipas angin blower.

"Material bangunan bisa disesuaikan," imbuh Awan Setiawan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online