Kantor Pelayanan KIR Tak Sesuai Standar

Kantor Pelayanan KIR Tak Sesuai Standar

Setu - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan kajian terkait lokasi pelayanan uji kendaraan (KIR) di Kota Tangsel. Pasalnya, lokasi pengujian kendaraan yang ada saat ini berada di samping kawasan Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu dinilai sudah tak layak. Selain tidak dilengkapi fasilitas pelayanan yang memadai, ternyata lokasi pengujian kendaraan atau KIR di Tangsel sudah tidak sesuai dengan standar.

Lokasi KIR saat ini di Kecamatan Setu seluas kurang lebih satu hektare, terlalu dekat dengan aktivitas perkantoran Pemerintah Kota Tangsel, seperti Kantor sementara Walikota/Wakil Walikota/Sekretariat Daerah, Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kantor Kec Setu, Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kantor Inspektorat Daerah, dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.

Kepala Seksi Teknik dan Sarana Dishubkominfo Kota Tangsel, Muhammad Syaiful mengatakan karena terlalu dekat dengan perkantoran Pemkot Tangsel, ruang parkir uji kendaraan kerap digunakan untuk lokasi kumpul masyarakat yang berdemonstrasi.
Selain itu, saat ada kegiatan, tamu dari DPRD Kota Tangsel juga kerap menggunakan lahan parkir pengujian KIR."Aktivitas penggunaan lokasi parkir ini tidak bisa dilarang. Akan tetapi, lahan parkir ini fungsinya untuk pengujian kendaraan. Kalau parkir penuh ya jadi hambatan tersendiri," ungkapnya belum lama ini.
Hingga November 2013 lalu, Dishubkominfo Kota Tangsel mencatat, sudah 34 ribu kendaraan yang melakukan uji KIR. Artinya jika dikalkulasikan hingga medio November 2013, aktivitas kendaraan di lokasi KIR bisa dibilang cukup padat. Aktivitas ini jelas akan terhambat jika ada demostrasi dan banyak kendaraan pribadi yang memanfaatkan ruang parkir uji KIR."Uji KIR itu kan banyak kendaraan besar, seperti truk dan angkutan lainya. Butuh ruang untuk putaran kendaraan juga dalam pengujian KIR," tandasnya. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Tahun 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, lokasi KIR di Kota Tangsel tidak sesuai dengan standar. Pasalnya, banyak hal teknis yang mengganggu proses pengujian KIR."Eksisting sudah tak layak. Kalau hujan pun, lokasi parkir dan uji KIR kerap digenangi air. Saat ini kami sedang melakukan kajian terkait lokasi yang layak untuk uji KIR," katanya.Lokasi yang layak untuk pengujian KIR menurut Syaiful bisa dilihat dari eksisting dan aksesbility dari lokasi tersebut. Lokasi paling layak harus dekat dengan pintu tol. Lahan yang digunakan juga harus bisa muat 60 sampai 100 kendaran."Biar sesuai dengan standar, lokasinya harus pindah. Rencana lokasi lahan yang akan digunakan masih dibahas. Ini masih dalam tahap perencanaan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma mengatakan pihaknya memang sedang meningkatkan pelayanan di pengujian KIR. Salahsatunya peningkatan fasilitas pelayanan. Saat ini pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk fasilitas yang dibutuhkan di lokasi pengujian KIR."Untuk fasilitas seperti kursi di ruang tunggu kebutuhannya mendesak. Untuk lokasi yang baru sedang dalam kajian. Masih panjang kajiannya," ucapnya.

Salah seorang pemohon KIR, Teguh Saputra (36) mengatakan dirinya menyambut baik jika lokasi pengujian kendaraan dipindahkan ke lokasi lain. Dalam sebulan, Teguh bisa mengurusi dua truk kendaraan milik perusahaannya. Menurutnya, seringkali parkir di lokasi KIR kerap penuh. Hal ini menghambat kendaraan untuk melakukan pengujian."Kalau kita ngikuti saja. Mau pindah juga oke. Di sini kalau hujan yang repot. Enggak ada ruang tunggu juga," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online