Kamis Lusa KPU Undi Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel, Begini Ketentuannya

 Spanduk dan bendera Parpol peserta Pemilu di kantor KPU Tangsel Spanduk dan bendera Parpol peserta Pemilu di kantor KPU Tangsel

detaktangsel.com SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Walikota Tangsel. Sedianya, penentuan nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Tangsel tersebut, diadakan di Swissbell Hotel BSD, Serpong, Kamis lusa (24/9/2020).

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah peserta yang akan menghadiri pengundian nomor urut Paslon Pilkada nanti. Dalam menentukan peserta yang akan menghadiri pengundian nomor urut Paslon Pilkada Tangsel, sebelumnya KPU telah menggelar Rakor bersama LO Paslon, kepolisian, TNI, Dishub, Pol PP dan Dinkes Tangsel.

"Untuk jumlah peserta dari Paslon itu dibatasi hanya 15 orang. Itu sudah berikut Paslon ditambah 13 orang lainnya. Disitu bisa pengurus Parpol maupun tim kampanye Paslon," kata Bambang di kantor KPU Kota Tangsel, Selasa (22/9/2020).

Bambang tegaskan, dalam pengundian nomor urut Paslon nanti, tidak boleh lagi ada arak-arakan dari tim yang akan mengiringi Paslon masing-masing. "Kita juga meminta komitmen LO Paslon untuk benar-benar mentaati jumlah peserta yang dibatasi. Tadi sudah sepakat, Rabu besok teman-teman LO mengirim 15 nama yang akan diberi id Card khusus dari KPU," ungkapnya.

Menurutnya, bagi yang tidak memakai id card khusus dari KPU Kota Tangsel, tidak di perkenankan untuk mengikuti atau memyaksikan pengundian nomor urut Paslon. "Jadi yang masuk kedalam ring 3, yaitu dari batas luar pagar dan dari jalan, harus pakai id card khusus KPU. Yang ngak pakai id card, ngak bisa masuk," terangnya.

Menurutnya, berbeda pada saat masing-masing Paslon melakukan pendaftaran di KPU Tangsel beberapa waktu lalu, dimana sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 di pasal 50a, sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada masing-masing Paslon harus melakukan tes swab terlebih dahulu dan membawa hasil swab tersebut ke KPU Tangsel.

"Kalau untuk pengundian nomor urut ini tidak diatur. Tapi memang minimal rapid atau swab, karena akan lebih bagus untuk mengetahui apakah dia posisinya terpapar atau tidak," terang Bambang.

Setelah masing-masing Paslon mengambil nomor urut undian, Bambang kemukakan, kemudian masing-masing Paslon bisa melakukan kampanye. Tapi dalam melakukan kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember nanti, Paslon harus mengikuti metode kampanye yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilu ditengah pandemi bencana non alam. Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, ada metode-metode yang harus dilakukan Paslon. Mulai dari pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan.

"Pertemuan tatap muka dapat menggunakan teknologi informasi. Artinya melalui Daring (Dalam Jaringan) sangat dianjurkan, apalagi ditengah pandemi ini. Kalaupun didalam ruangan, tidak boleh lebih dari 50 orang dan harus mengikuti protokol kesehatan," pungkas Bambang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online