Fraksi Golkar Dorong Raperda Perlindungan Produk Lokal

Fraksi Golkar Dorong Raperda Perlindungan Produk Lokal

detaktangsel.com SETU--Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Produk Lokal. Raperda tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada usaha produk lokal.

Ketua DPRD kota Tangsel, Moch Ramlie mengatakan, latar belakang munculnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tersebut adalah perlunya payung hukum untuk mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi di masyarakat.

"Meliputi kategori usaha kecil dan menengah yang berbasis pada potensi lokal dengan cara memberikan jaminan kepastian pasar bagi sejumlah produk lokal tersebut," kata Ramlie di kantornya, Senin (18/3/2019).

Ramlie jelaskan, Raperda perlindungan produk lokal dimaksudkan untuk pemberian insentif, kemudahan dalam penanaman modal, fasilitas perizinan, pembinaan dan peningkatan pertumbuhan usaha.

Selain itu, untuk memberikan jaminan fasilitas ketersediaan dan kesinambungan bahan baku, fasilitas keterlibatan tenaga kerja lokal, fasilitas kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi, fasilitas pemasaran produk lokal dan fasilitas sarana dan prasarana kerja.

"Makanya perlu perlindungan terhadap merek dalam sistem hukum hak kekayaan intelektual merupakan suatu upaya melindungi produk lokal. Karena itu, merek produk lokal harus didaftarkan agar terhindar dari eksploitasi dan pemalsuan dari pihak lain, serta mencegah persaingan tidak sehat," ujarnya.

Ramlie menuturkan, saat ini memang produk lokal banyak dikembangkan dan diproduksi masyarakat, tapi perajin masih mengalami kesulitan modal dan pangsa pasarnya. Perlindungan terhadap produk lokal, dilakukan agar produk-produk karya daerah bisa bersaing dengan produk-produk negara tetangga.

"Jika tidak mendapat perlindungan dikhawatirkan usahanya bangkrut karena produknya kalah bersaing dengan produk dari luar," ujarnya.

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Payacun menyambut baik rencana Perda inisatif tentang Perlindungan Produk Lokal. Sebab, hal itu sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk mengakomodir produk unggulan yang ada di Kota Tangsel.

"Cukup bagus diperlukan. Karena sebagai bentuk dan program perlindungan produk lokal dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan," katanya.

Ferry menambahkan, upaya kongkrit perlindungan terhadap produk lokal itu, salah satunya diwujudkan dengan mewajibkan setiap rapat yang diadakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib membeli produk unggulan.

"Ya kalau setiap rapat OPD maupun UMKM wajib membeli produk unggulan, karena itu sebagai bentuk perlindungan terhadap produk lokal," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online