DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju APBD 2020 3,9 Triliun

Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, PKB dan PSI berikan keterangan pers terkait pengesahan APBD Tangsel 2020. Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, PKB dan PSI berikan keterangan pers terkait pengesahan APBD Tangsel 2020.

detaktangsel.com SETU--Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tangsel sebesar 3,9 triliun, akhirnya di setujui DPRD Tangsel Pemkot setempat.

Dalam keterangan resminya, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Tangsel, Sukarya mengatakan, walau terjadi beberapa kali penundaan dalam proses pembahasannya, namun DPRD Kota Tangsel sudah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan Kota Tangsel.

"Postur anggaran rancangan APBD tahun 2020 sudah mencerminkan kepentingan masyarakat. Dimana, postur anggaran belanja tidak langsung sebesar 28 persen dan belanja langsung sebesar 72 persen dari 3,9 Triliun. 72 persen untuk kepentingan masyarakat, sementara 28 persen untuk gaji pegawai atau operasional Pemkot Tangsel," kata Sukarya di ruang aspirasi DPRD Tangsel, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Sukarya, mekanisme dan proses pengesahan RAPBD tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Dia juga mengatakan, pengesahan RAPBD 2020 yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, bukan tahapan final. Sebab, Draft RAPBD 2020 selanjutnya akan diserahkan ke Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi.

"Jika saja terjadi penundaaan pengesahanan APBD 2020, maka proses RPJMD Tangsel akan terganggu dan akan ada fase yang hilang dalam proses pembangunan tersebut dan tidak mungkin menggunakan APBD tahun sebelumnya," ungkap Sukarya di dampingi Fraksi PKS, Demokrat, PKB, PDIP dan Fraksi PSI. Sementara Fraksi Gerindra, menyatakan diri walk out dari paripurna persetujuan APBD Tangsel 2020 tersebut.

Soal dinamika yang bekembang dalam proses pembahasan RAPBD tahun 2020, Sukarya menilai hal yang wajar dalam negara demokrasi. Untuk itu, Sukarya ungkapkan, DPRD pun telah berkonsultasi dengan lembaga-lembaga pemerintah seperti Direktur Perencanaan Anggaran Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri RI dan Tim Anggaran Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini agar proses pengesahan RAPBD 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apa yang menjadi keputusan DPRD Kota Tangsel merupakan bukan keputusan pribadi melainkan keputusan bersama, kolektif kolegial yang mengutamakan keberlangsungan pembangunan Kota Tangsel," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie bersyukur lantaran RAPBD Tangsel 2020 sudah disahkan oleh DPRD Kota Tangsel.

"Setelah hari ini di sah kan, kita akan menyampaikan kepada bapak gubernur untuk evaluasi. Nanti hasilnya seperti apa dari bapak Gubernur kita punya waktu 14 hari," singkat Benyamin.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online