Covid-19 Bikin Was-Was, DPRD Tangsel Kebut Pembahasan LKPj Walikota

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis.

detaktangsel.com SETU--Wabah Coronavirus Disease (Covid-19), jadi buah simalakama bagi Anggota DPRD Tangsel. Bagaimana tidak, di tengah-tengah bertambahnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terpapar Covid-19, legislator Kota Tangsel tetap ngebut bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota bersama Organisaai Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, rapat LKPj tidak bisa ditunda karena dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD disebutkan, maksimum tiga bulan tahun anggaran berakhir, LKPj walikota sudah diserahkan ke DPRD.

"Kan sudah di agendakan di rapat Bamus (badan musyawarah) sesuai dengan peraturan Tatib kita, dan sudah di paripurnakan. Mau ngak mau ini kita harus jalankan," kata Rizki Jonis melalui jaringan selulernya, Rabu (25/3/2020).

Rasa was-was soal wabah Covid-19 di Kota Tangsel, di akui Rizki, sempat menimbulkan kekhawatiran. Hanya saja, Rizki jelaskan, protokoler terhadap rapat LKPj dilakukan dengan cara mengurangi kehadiran orang-orang dari OPD yakni hanya di hadiri kepala dinasnya saja. Selain itu, DPRD juga sudah mengatur jarak tempat duduk. Begitupun soal ruangan untuk rapat, sudah di siapkan hand sanitizer dan di lakukan sterilisasi.

"Kita menjalankan rapat ini, sudah sesuai dengan protokol kesehatan," ungkapnya.

Rizki tegaskan, DPRD tidak akan mengundur rapat pembahasan LKPj tersebut. Sebab jika di undur, DPRD sama saja melakukan pelanggaran. Karena selain diatur dalam Tatib DPRD, rapat LKPj mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2007 Tentang LKPj, UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan, UU No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Rizki juga sebutkan peraturan lain yang membahas LKPj walikota, juga terdapat pada UU No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP 58 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ini kan bulan Maret, kalau ngak di bahas bagaimana? jadi artinya, walikota paling lambat tiga bulan harus menyampaikan. Dan sekarang lagi di bahas di komisi-komisi, setelah itu di Pansus. Akhir Maret harus sudah selesai LKPj ini," tandasnya. (Dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online