Print this page

Waduh... Segel Reklame Di Jalan Raya Serpong Dicopot Orang Tak Dikenal

Waduh... Segel Reklame Di Jalan Raya Serpong Dicopot Orang Tak Dikenal

detaktangsel.com SERPONG--Aksi penyegelan terhadap sejumlah reklame di Jalan Raya Serpong oleh Pol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin lalu (24/9/2018), akhirnya mendapat perlawanan. Hal ini terlihat sehari setelah reklame-reklame tersebut dipasangi stiker segel, namun pada Selasa pagi (25/9/2018) segel-segel yang sebelumya menempel pada papan reklame tersebut mendadak raib dicopot orang tak dikenal.

Soal raibnya stiker segel yang sebelumnya ditempel di papan-papan reklame tersebut, juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto. Namun begitu, Oki belum tahu berapa jumlah segel yang raib lantaran pihaknya belum menerima laporan rinci dari petugas dilapangan.

"Saya ngak tau berapa yang dicopot. Soalnya masih menunggu laporan petugas dilapangan, yang jelas lebih dari satu segel yang dicopot," kata Oki dihubungi media melalui jaringan selulernya.

Oki jelaskan bila pihaknya akan menindaklanjuti raibnya segel-segel tersebut bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel. Sebab, aksi pencopotan segel yang ada di reklame tersebut sudah masuk ranah pidana.

"Kita komunikasikan dulu dengan PPNS, apakah kita panggil pemiliknya atau kita lapor ke polres. Ini sudah masuk ranah pidana," terang Oki.

Terpisah, Anggota PPNS Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri pencopotan segel reklame melalui iklan yang sudah terpasang pada papan reklame tersebut. Dari situ, bisa diketahui pemiliknya siapa.

Menurut dia, pelaku tak hanya melakukan pengrusakan segel reklame saja, akan tetapi, pelaku juga sudah melakukan aksi pencurian terhadap segel reklame.

"Besok (Rabu-red) kita laporkan ke polres. Karena disitu pelaku tidak hanya melakukan pengrusakan, tapi juga pencurian. Karena itu sudah melawan pemerintahan Kota Tangsel, kita tindak tegas," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam segel yang terpasang pada reklame tersebut, terdapat ancaman pidana sesuai dengan yang tertera pada pasal 232 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Pol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta PPNS Kota Tangsel menyegel tujuh reklame yang berdiri di Jalan Raya Serpong.

Ketujuh reklame tersebut diantaranya tiang reklame The Burj Millenia, Jalan Raya Serpong, kilometer 8, Billboard kosong yang berada disamping toko bahan bangunan, Jalan Raya Serpong kilometer 8, Bilboard The Burj disamping PT Indah Kiat, Kilometer 8, Bilboard kosong depan rumah makan Padang Minang Jaya, kilometer 8, Bilboard The Burj Millenia depan Lapo Kurnia, kilometer 7, Bilboard King Koil BSD nomor 106 kilometer 8 dan bilboard sebuah iklan rokok disamping Saung Serpong, Jalan Raya BSD, Serpong.

Sementara pada Jumat sebelumnya (21/9/2018), Pol PP juga menyegel dua tiang reklame yang berdiri di Jalan Raya Serpong, kilometer 8. Sehingga total keseluruhannya mencapai sembilan reklame yang diberi stiker segel oleh Pol PP Kota Tangsel.