Usai Tetapkan Satu Tersangka, Kejari Tangsel Katakan Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Usai Tetapkan Satu Tersangka, Kejari Tangsel Katakan Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Detaktangsel.com, SERPONG - Setelah menetapkan satu tersangka dalam tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan akan ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan sepanjag didukung bukti," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah mengatakan, akan memeriksa Saksi yang berkaitan dengan kegiatan Koni Tangsel.

"(Memeriksa, red) Saksi yang berkaitan dengan kegiatan KONI," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan." tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR dengan jabatan Bendahara Umum Koni Tangsel.

"Saya Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, menyampaikan pada hari ini, Jumat 4 Juni, terkait kasus dugaan tindak pidana KONI tahun 2019. Satu orang kami tetapkan dengan inisial SHR, jabatan Bendahara Umum KONI," katanya pada sejumlah wartawan, Jumat (4/6/2021). (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online