Print this page

UPAYA OPTIMALISASI PAJAK HIBURAN YANG DILAKUKAN OLEH DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN

UPAYA OPTIMALISASI PAJAK HIBURAN YANG DILAKUKAN OLEH DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN

detaktangsel.com TANGSEL - Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kebijakan tentang keuangan daerah yang ditempuh oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah mempunyai kemampuan membiayai pembangunan daerahnya sesuai dengan prinsip daerah otonomi yang bersih dan nyata.

Sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di masing-masing daerah.

Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Kemandirian pembangunan diperlukan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah pusat dengan kebijaksanaannya.

Kebijakan tentang keuangan daerah ditempuh oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah mempunyai kemampuan membiayai pembangunan daerahnya sesuai dengan prinsip daerah otonomi yang bersih dan nyata. Dengan semangat perubahan, Pemerintah Kota Tangerang selatan terus melakukan optimalisasi Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan sebagai dinas yang mempunyai salah satu tugas pokok dan fungsi sebagai pemungut sekaligus pengelola pajak daerah telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, diantaranya optimalisasi pemungutan pajak hiburan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.

Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting.

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka dengan adanya legalitas tersebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan berhak dan mempunyai wewenang untuk memungut pajak daerah salah satunya adalah Pajak Hiburan.

Di lihat dari 6 (enam) tahun terakhir data realisasi penerimaan Pajak Hiburan ikut berkontribusi dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kota Tangerang Selatan, Untuk itu potensi penerimaan pajak hiburan harus dapat dimaksimalkan. Data realisasi penerimaan pajak hiburan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 terus mengalami peningkatan, ini dapat di lihat pada table dan grafik yang ada dibawah ini :

TAHUN     TARGET             REALISASI            PERSENTASE (%)
2010       3,250,000,000      3,978,251,737          122.41
2011       5,000,000,000      7,928,079,310          158.56
2012     11,000,000,000    13,759,293,528          125.08
2013     13,000,000,000    15,592,962,464          119.95
2014     21,000,000,000    28,945,509,685          137.84
2015     34,000,000,000    35,957,654,469          105.76

TABEL GRAFIK REALISASI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN

statistik pajak Hiburan

Untuk Pajak Hiburan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan Rp. 37.400.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus juta rupiah), dan sampai tanggal 23April 2016 sudah terealisasi Rp. 13.356.181.826 (Tiga belas milyar tiga ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), atau baru 35,71 % dari target yang ditetapkan pada APBD murni tahun 2016 Kota Tangerang Selatan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih perlu melakukan terobosan dan inovasi yang dapat meningkatkan pendapatan dari sector pajak hiburan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak hiburan, yang tentunya disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Strategi lain yang di laksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemungutan pajak hiburan, yaitu :

1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penggalian Potensi Pajak Daerah
Untuk mewujudkan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah khususnya pajak hiburan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah Kegiatan intensifikasi adalah kegiatan untuk menggali potensi yang sesungguhnya dari Wajib Pajak. Sedangkan kegiatan ekstensifikasi adalah untuk menjaring wajib pajak baru dari potensi pajak daerah yang ada di Wilayah Administrasi Kota Tangerang Selatan. Sehingga dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

2. Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Parkir secara Berkala
Terhadap para wajib pajak yang ada, khususnya untuk wajib pajak hiburan atau wajib pajak dengan pembayaran self assesment, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan pajak daerah terhadap wajib pajak dimaksudkan untuk menguji sekaligus meningkatkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah masing-masing wajib pajak. Diharapkan melalui kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah ini para Wajib Pajak akan membayar tepat waktu dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan Pajak Daerah secara signifikan.

3. Sosialisasi Pajak Daerah kepada Masyarakat Kota Tangerang Selatan secara Berkala
Sosialisasi Pajak Daerah oleh DPPKAD diberikan untuk masyarakat khususnya para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah khususnya pajak hiburan, sehingga kesadarannya membayar pajakakan bertambah dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

Sosialisasi Tatap Muka, Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemaparan secara langsung kepada para pengusaha, para wajib pajak, para aparat pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

Sosialisasi Media Massa, Sosialisasi ini selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan memasangnya pada media massa baik lokal maupun regional. Sosialisasi dilakukan secara periodic materi mengenai pajak daerah. Sasaran dari kegiatan ini khususnya adalah masyarakat luas yang ada di Wilayah Kota Tangerang Selatan yang menjadi pembaca dari media tersebut.

Sosialisasi Media Elektronik, Sosialisasi melalui Media On Line juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan, sosialisasi ini berisikan informasi terkait pajak daerah khususnya pajak hiburan.

4. Penerapan On Line Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
Semenjak tahun 2014, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DPPKAD telah melakukan penerapan online system pelaporan omset untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Sampai dengan akhir tahun 2015, telah dilakukan uji coba pemasangan alat tapping box terhadap 30 WajibPajak.

5. Pengembangan aplikasi e-SPTPD
e-SPTPD adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web yang diperuntukkan bagi para wajib pajak sebagai pelaporan kewajiban pajak secara online yang terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPATDA) yang telah berjalan di DPPKAD. Sistem e-SPTPD diarahkan pada pajak yang bersifat self assessment, dan untuk sementara system ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Pada kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan aset Daerah Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada para pelaku usaha hiburan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (ADV)

Penulis: Kepala Seksi Intens dan Ekstens
Nana Guswara, S.Kom, M.Si