Tuntas Gelar Diskusi Publik Masa Depan Tangsel
detaktangsel.com SERPONG - Guna menancapkan kiprahnya di Kota Tangsel lembaga Tranparansi Pembangunan Tunas Unggulan Tangerang Selatan (TUNTAS) menggelar diskusi publik dengan tema "Menatap Kota Tangerang Selatan Melalui Upaya Penegakan Hukum dan Tranparansi Pembangunan" di Hotel Pranaya, BSD. Rabu (20/05/2015).
Dalam kesempatan itu, Panitia penyelengara menghadirkan narasumber yang sangat menarik diantaranya, pakar hukum Dr. Margarito Kamis, Sirrajudin Abbas, Dudung M Diredja (Sekda Kota Tangsel), dan Tb. Bayu Murdani (Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel).
Dalam pembahasan penegakan hukum, Margarito mengatakan, dalam diskusi tersebut, sebuah negara bila tatanan hukumnya tidak berjalan dengan baik maka dipastikan negara itu tidak akan maju. Banyak ditemukan disetiap negara, orang yang telah memiliki kekuasaan dan kekayaan namun kurang memiliki nilai-nilai kemanusian memandang hukum sebagai produk yang dapat diperjual belikan. Maka tak heran bila saat ini ditemukan khususnya di Indonesia hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Dudung M Diredja juga memaparkan terkait transparasi pembangunan yang berada di Kota Tangsel, bahwa dalam membangun Tangsel yang pertama dilakukan adalah pemerintah dan masyarakat hatus sepakat menyamakan persepsi definisi masa depan Kota Tangsel itu sendiri yaitu sebuah kondisi rasional untuk meningkatkan daerah menjadi lebih maju.
Lalu, kedua adalah melihat faktor yang berada di Kota Tangsel seperti halnya gambaran umum Kota Tangsel yang memiliki potensi untuk dapat dikembangkan. Ketiga dalam pembangunan pemerintah haruslah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin memberikan kontribusi kepada Tangsel.
"Transparasi pembangunan tentunya tidak menutup tutupi dari hal perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Semua telah tersistem dan telah mengikuti regulasi yang ada tidak bertabrakan." Ungkap Dudung M Diredja.
Ditempat yang sama dan diwaktu sesi tanya jawab beberapa hadirin menanggapi pemaparan Sekda Kota Tangsel (Dudung M Diredja), terkait lelang barang dan jasa bahwa masih banyaknya kurangnya transparasi lelang proyek. Hal itu oun terbukti ditemukannya pemenang proyek penambahan ruang kelas SDN Rengas 1 yang tak memiliki SBU (Surat Badan Usaha). Tak hanya itu, maraknya perusahaan yang telah di blacklist namun pemiliknya masih dengan mudah berkeliaran dengan nama perusahaan yang beda dan mengikuti lelang proyek.
"Bicara transparasi pembangunan menurut saya masih sangat minim di Kota Tangsel ini. Terbukti saya menemukan perusahaan yang tak memiliki SBU dalam proyek penambahan ruang kelas SDN Rengas dan satu lagi perusahaan yang telah diblacklist tapi orangnya tidak diblack list, ini juga yang akan menyebabkan pemikiran negatif ke Pemkot." Ujar Edi Rusli.
Sementara, Pengamat Pemerintahan, Sirojudin Abbas, Ph.D menguraikan, Penghambat transparasi adalah adanya ketidak berdayaan penerimaan antara kepentingan pribadi, bisnis, dan lain-lain.
Minimnya SDM legislatif tentang pengetahuan dan merasa paling bisa dan mengetahui terkait Perda dan minimnya tenaga ahli dibidang eksekutif sehingga menempatkan SDM tidak tepat pada pekerjannya.
"Dalam membangun dan pertumbuhan daerah adalah peran eks dan leg dan diikutsertakannya citizen masyarakat. Maka dari itu agar terasa kehadiran kota, pemerintah dalam membangun tangsel diserahkan pada putra daerah tidak seluruhnya pada developer." Urainya.