Tim Pansel Sekda Sarat Kepentingan, Tidak Mewakili Aspirasi Masyarakat

Tim Pansel Sekda Kota Tangsel, di ketua Dudung E Diredja masih menuai kritikan dari berbagai pihak dan masyarakat Tim Pansel Sekda Kota Tangsel, di ketua Dudung E Diredja masih menuai kritikan dari berbagai pihak dan masyarakat

detaktangsel.com SERPONG - Banyaknya kritikan atas terbentuknya tim pansel Sekda Tangsel besutan Pemkot Tangsel, hingga saat ini masih jadi pembahasan oleh banyak kalangan dan organisasi masyarakat di Tangsel.

Pembentukan tim panitia seleksi sekda yang dibentuk Pemkot Tangsel dinilai kurang proporsional. Maka pemerintah diminta agar mengkaji ulang sesuai peraturan yang ada, jangan sekedar hanya mengugurkan kewajiban secara teknis.

Adanya indikasi tim pansel hanya sekedar memuluskan 'Calon Sekda' yang sudah dikantongi oleh Pemkot Tangsel, terlihat dengan sikap Sekda Dudung E Diredja dan Firdaus Kepala BKPP Tangsel tidak mau mendengar aspirasi dan kritikan dari berbagai pihak.

Asumsi itu muncul saat acara coffee morning serasehan anak bangsa bertajuk

"Menggugat Peraturan Walikota Pansel Sekda Kota Tanerang Selatan" yang digagas oleh Gerakan Mahasiswa Kosgoro di Saung Djati, Serpong Tangsel, Minggu pagi (12/4).

Hadir sebagai narasumber dari pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa disingkat (Untirta) Banten, Muhammad Sabeth Abilawa. Pihaknya mengkritisi bahwa apa yang sudah disebutkan belakangan ini unsur tim pansel Sekda sebanyak 5 orang belum sesuai. Maka perlu ada kajian ulang lebih mendalam.

"Secara proporsi belum mewakili. Untuk itu maka harus dipertimbangkan lagi jangan sampai tidak ada yang mewakili aspirasi masyarakat," katanya.

Ia pun menanyakan porsi Ketua Forum CSR, Ali Samson Pane yang ditengarani syarat kepentingan. Maka sebagai masyarakat Tangsel harus lebih kritis melihat kondisi ini. Maka Lanjut ia, setidaknya keterwakilan tim pansel harus berlatar belakang akademisi, kebijakan publik atau birokrasi. Sedangkan Pane tidak masuk dalam golongan itu.

"Kami dari akademisi melihatnya demikian, jangan kemudian orang yang tidak memiliki keterkaitan mucul dan dilibatkan dengan serta merta. Maka dari itu perlunya pemda meninjau kembali pembentukan ini. Bila memang secara prosedural sudah benar, tinggal kita pertanyakan porsi dari pihak yang bersangkutan apakah mumpuni atau tidak," paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) Suhendar. Ia mengatakan bahwa langkah Walikota harus membuka penerimaan tim pansel secara terbuka. Tidak boleh secara tertutup hanya karena kekuasaan yang dimiliki.

"Kelima orang ini tidak datang tiba-tiba dari langit. Harus ada seleski secara terbuka yang diketahui oleh semua publik. Kalau yang ada saat ini kan kesannya sangat rahasia," ungkapnya sambil menaruh curiga.

Lanjut Suhendar bahwa ada yang salah dilakukan oleh Walikota tidak melihat peraturan yang ada yakni pada Udang-Undang No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lanjut ia dalam isinya disebutkan harus dilakukan prosesnya terbuka, netralitas dan kompetensi yang sesuai.

"Kalau kemudian ini seolah sudah terlihat siapa calon sekda yang akan jadi nanti artinya sudah terlihat dari kasat mata saat ini. mengapa karena dilihat dari pemilihan ketua panselnya itu sendiri sepertinya sudah dikendalikan. Maka kami dorong ini jangan sampai terjadi nanti," papar ia.

Ditempat yang sama disampaikan oleh Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tangsel, Muhamad Acep menuding bahwa Walikota hanya mengugurkan kewajiban UU ASN semata. Melakukan pembentukan pansel sekda tidak berdasarkan aturan yang ada, yakni dengan cara terbuka dan transparan kepada rakyat. Maka harapan masyarakat memiliki Sekda kedepan yang baik. dikatakan Acep rasanya akan jauh dari harapan.

"Kami lihat sebatas penguguran aturan saja, maka kemudian tidak dibuka saat penerimaan tim pansel secara terbuka. Hal lain yang akan dirasakan mengharapkan lahirnya telur (sekda red) yang baik rasanya jauh. Kami inginya menghasilkan telur yang baik kedepanya," kata Acep.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online