Tiga Pengembang Besar Tangsel, Setengah Hati Serahkan PSU

Tiga Pengembang Besar Tangsel, Setengah Hati Serahkan PSU

detaktangsel.com SERPONG - Tiga pengembang besar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak sepenuh hati untuk menyerahkan pra sarana dan utilitas (PSU) atau fasos fasum, dan itu dinilai kegagalan Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan kepada tiga pengembang tersebut.

Pasalnya, PSU tiga pengembang besar yakni PT. Bumi Serpong Damai (BSD) dengan 178 bidang dengan luas tanah sebesar 4, 272, 982,00 m2 dan nilai asset sebesar Rp 4.619.586.811.580, pengembang PT. Alam Sutera 32 bidang dengan luas tanah sebesar 565,586,00 m2 dan nilai asset sebesar Rp 1.065.413.547.000 dan pengembang PT Bintaro Jaya dengan luas 1,476, 5 m2. Ketiga pengembang ini yang belum secara full menyerahkan PSU atau fasos fasum kepada Pemerintah Daerah.

Padahal secara aturan, PSU pengembang sebanyak 40 persen dari site plan yang diajukan pengembang. PSU tersebut berupa jalan, drainase, taman, sarana pendidikan dan sarana ibadah serta penerangan jalan umum. PSU ini wajib diserahkan oleh pengembang setelah pengembang itu menyelesaikan pembangunan

Ketua komisi I DPRD Kota Tangsel Taufik MA menyayangkan tidak adanya data akurat seputar keberadaan PSU atau fasos fasum yang dimiliki pemerintah setempat. Pasalnya masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kepada Pemkot.

"PSU yang belum diserahkan ke Pemkot masih menjadi kewajiban pengembang atau dikelola swadaya masyarakat. Sedangkan untuk PSU yang telah diserahkan ke Pemda melalui tim verifikasi, akan menjadi barang milik daerah dan wajib disertifikasi atas nama pemerintah daerah," katanya, kemarin.

Menurut dia, adanya data akurat seputar keberadaan aset daerah tersebut penting dimiliki sebagai acuan untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan fasos/fasum oleh pengembang. Apalagi kata Taufik, saat ini banyak pengembang yang masih memegang ekor tapi tidak serius menyerahkan PSU atau fasos fasum.

"Ekor-nya masih dipegang tapi saat pemberkasnya pengembang tidak serius untuk menyerahkan PSU atau fasos fasumnya. Apalagi masih banyak pemberkasan administrasi yang bodong dari pihak pengembang..ini ada apa?" Ujar politis Gerinda ini.

Taufik menambahkan, penyerahan PSU atau fasos fasum dari pengembang ini harus dilakukan secara serius bukan hanya wancana semata. Hal tersebut dilakukan untuk terus membenahi sistem penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasiilitas umum (Fasum) perumahan dari developer ke Pemerintah Kota.

"Makanya perlu ada penataan ulang dan kejelasan terkait proses pemberkasan administrasi oleh pihak pengembang saat menyerahkan PSU atau fasus kepada pemkot," ungkapnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, penyerahan aset yang dilakukan Pemkab Tangerang sebaiknya terlebih dahulu dilakukan pendataan atau kajian hukum terkait permasalahan aset eks Kabupaten Tangerang sebelum diserahkan ke Pemkot Tangsel.

Sebab, kata Taufik, penyerahan aset-aset daerah yang dibangun Pemkab Tangerang, baik menggunakan dana APBN maupun dana APBD harus mendapat persetujuan DPRD dahulu. Untuk membahas masalah ini harus diagendakan dengan DPRD Tangsel guna menghibahkan aset kepada Pemkot Tangsel sesuai mekanisme agar tidak memunculkan permasalahan.

"Rencana pengembalian aset daerah Pemkab Tangerang akan dibicarakan lagi dahulu oleh pansus DPRD Tangsel. Makanya masih perlu dikajian sesuai aturan perundang-undangan,"ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online