Tegakan Perda No.9 Tahun 2011 Tentang Kependudukan, Disdukcapil Tangsel Gelar Razia KTP

Dua wanita tampak sedang di periksa ktp oleh petugas. Dua wanita tampak sedang di periksa ktp oleh petugas.

detaktangsel.com SERPONG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, menegakan Perda No 9 tahun 2011 tentang kependudukan dan operasi ini bekeja sama dengan Kejaksaan Tigaraksa, Pengadilan Negeri Tangerang, Polsek Serpong dan personil TNI Kodim 05/06 Tangerang. siang hari ini menggelar operasi yustisi dan kependudukan di jalan Kapten Soebianto Serpong Tangerang Selatan. Kamis, (04/05/2015).

Target dalam operasi ini adalah para pengguna jalan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP maupun Paspor dan Kitas bagi warga negara asing.

Dalam operasi yustisi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 3.713 orang yang melintas di jalan Kapten Soebianto Serpong, dan dari 3.713 orang tersebut, Petugas berhasil menjaring para pengguna jalan sebanyak 115 warga yang tidak bisa menunjukkan KTP yang masih berlaku dua diantaranya adalah warga negara Australia yang tidak membawa kelengkapan administrasinya.

Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto mengatakan. "Operasi kependudukan dan yustisi ini bertujuan agar masyarakat Tangerang selatan maupun pendatang untuk tertib kependudukan. Karena jika tidak membawa KTP di Tangerang Selatan melanggar Perda No 9 tahun 2011 tentang kependudukan." kata Toto Sudarto

"Dalam operasi kependudukan ini bagi warga yang tidak bisa menunjukkan KTPnya langsung di BAP atau dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Perda dan langsung diproses oleh Hakim dari Pengadilan Tangerang dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang." Ungkap Toto Sudarto.

Toto Sudarto menambahkan, "Kebanyakan dari pelanggar perda tersebut tidak membawa KTP atau KTP yang dibawanya sudah tidak berlaku lagi. Para pelanggar tersebut dikenakan denda sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 yaitu sebesar 50 ribu rupiah." Tambahnya.

"Dengan adanya denda yang dikenakan oleh para pelanggar maka diharapkan menjadi efek jera kepada masyarakat yang tidak membawa KTP." tutupnya kepada wartawan di lokasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online