Print this page

Tarif Parkir di Tangsel Naik Tanpa Sosialisasi

Tarif Parkir di Tangsel Naik Tanpa Sosialisasi

detaktangsel.com SERPONG- Kenaikan tarif parkir di Kota Tangsel menjadi polemik. Soalnya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan aturan tersebut tanpa sosialisasi.

Diketahui, kenaikan tersebut mulai diterapkan sejak 1 September 2017 melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tarif parkir baru Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017. Beban yang dikenakan untuk mobil dan mini bus sebesar Rp 5.000 pada satu jam pertama. Lalu di jam berikutnya ada penambahan sebesar Rp 2.000.

Untuk jenis kendaraan seperti Bus dan Truk tarifnya berbeda lagi yaitu sebesar Rp 7.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 3.000 di jam berikutnya. Sementara bagi pengendara roda dua atau motor, para pengendara harus membayar Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 di jam berikutnya.

Atas kebijakan ini, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai aturan tersebut hanya untuk merugikan masyarakat. Apalagi, kebijakan tersebut tidak didukung tanpa adanya sosialisasi. "Harusnya sebelum menerapkan kenaikan tarif parkir harus ada sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tahu," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH Jupri Nugroho saat dihubungi pada Selasa, (5/9/2017).

Menurutnya kebijakan tersebut dibuat menjadi bukti Dishub Kota Tangsel tidak mengedapankan transparasi. Ini akan menjadi polemik atau tanda tanya di masyarakat membuat aturan baru tanpa adanya sosialisasi. "Selain itu, Dishub juga tidak pernah publikasi terkait berapa pendapatan yang terserap dari parkir yang sebenarnya," ujarnya.

Kata dia, selain kenaikan tarif parkir yang tidak ada sosialisasi, banyak juga parkir liar yang tidak pernah di data oleh Dishub. Hal tersebut bisa saja menjadi celah untuk praktik pungli. "Pemetaan parkir resmi yang di kelola oleh pemkot tangsel juga tidak pernah dipublikasi," terangnya.