Suryadi Hendarman: Masyarakat Tangsel Awasi Pembangunan Jalan Provinsi

Reses Anggota DPRD Provinsi Banten di Tangsel Reses Anggota DPRD Provinsi Banten di Tangsel

detaktangsel.com SERPONG – Pembangunan Jalan Provinsi di Tangsel berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 tahun 2012, dengan anggaran sekitar Rp 151 miliar akan dilaksanakan dalam waktu dua tahun, yakni mulai 2015 hingga 2016 akhir.

Mengacu pada Perda tersebut, Anggota DPRD Provinsi Banten, Suryadi Hendarman mengungkapkan, kedepan proses pembangunan jalan provinsi di tingkat II, perlu adanya peran masyarakat untuk membantu DPRD Provinsi Banten dalam hal pengawasan. Pasalnya, hal itu diperlukan agar tidak terjadi adanya pengurangan kualitas pembangunan jalan.

"Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, dalam pengawasan pembangunan jalan provinsi tak hanya kami (red: DPRD Provinsi Banten) yang mengawasi. Namun, perlu juga bantuan masyarakat Tangsel untuk mengawasi," ungkap Suryadi dalam acara Reses Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Tangsel. Sabtu(28/03).

Lanjut Suryadi, kedepan project pembangunan jalan provinsi akan dilanjutkan oleh pengusaha kontraktror besar di Jakarta dan pihaknya menginginkan pembangunan jalan provinsi dengan bentuk betonisasi. Namun disamping itu, perlu adanya kerjasama antara pihak pengusaha kontraktor dengan masyarakat sekitar untuk mencegah kenakalan oknum ormas yang selalu memeras dengan alasan koordinasi.

"Tanpa pengawasan dari masyarakat, oknum ormas pun akan seenaknya saja menekan pengusaha kontraktor. Logikanya, setiap pengusaha pasti mencari untung, bila terus diperas oleh oknum maka pengusaha mau tak mau akan mengorbankan kualitas pembangunannya. Yang seharusnya anggaran dipersiapkan untuk kualitas jalan K350 dan bertahan sekitar 20 tahun menjadi K250 yang bertahan sekitar 4 tahun." Jelasnya.

Suryadi yang juga sebagai Pimpinan Pendekar Banten menekankan, bila ada anggotanya yang melakukan menghambat, memeras, dan merugikan dalam pembangunan jalan provinsi. Maka dirinya siap menerima aduan dari masyarakat dan anggota itu akan diberikan sanksi organisasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online